Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Tegal : Ekspose Laporan Layanan Informasi Publik Adalah Komitmen Keterbukaan

PPID Bawaslu Kabupaten Tegal : Ekspose Laporan Layanan Informasi Publik Adalah Komitmen Keterbukaan

Slawi – Acara talkshow Obrolan Pemilu dan Demokrasi (OPSI) yang disiarkan dari Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Live streaming platform media sosial Youtube, Kamis (04/03/2021) dipergunakan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Tegal untuk melakukan Ekspose Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020. OPSI yang merupakan edisi ke – 11 dipandu oleh Host Asto Mugiono, S.Sy., dengan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal (Harpendi Dwi P., S.I.Kom) serta Kuswantoro selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tegal.

Dalam keterangannya Harpendi mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban setiap badan publik untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia akan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi setiap manusia, sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 pada pasal 28 F dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semangat dari keterbukaan informasi ini adalah mengubah budaya ketertutupan atau “culture of secrecy” menjadi budaya keterbukaan dan akuntabel, karena dalam ketertutupan biasanya rentan dan punya potensi terjadinya penyelewengan. Laporan layanan informasi publik wajib dibuat oleh setiap badan publik, tidak terkecuali Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal . Hal itu telah diatur di dalam Perbawaslu No. 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas pemilihan Umum kabupaten/ Kota.

Sementara itu PPID Bawaslu Kabupaten Tegal, Kuswantoro saat dimintai keterangan usai acara menegaskan Ekspose laporan layanan informasi publik adalah salah satu wujud komitmen keterbukaan dari Bawaslu Kabupaten Tegal. Tujuannnya memberikan gambaran kepada publik mengenai rekam jejak layanan informasi yang telah dilakukan oleh PPID selama kurun waktu 1 tahun yaitu di tahun 2020. Selain itu laporan layanan informasi juga menjadi bahan evaluasi, refleksi, catatan, dan bahan analisis bagi lembaga untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan untuk menjadi rekomendasi bagi perbaikan kualitas pelayanan informasi kepada publik di tahun selanjutnya.