Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu
|
Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, telah dilaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor 15/KA.02/K.JT-26/02/2026 tanggal 10 Februari 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf sebagaimana tercantum dalam daftar undangan.
Dalam arahannya, Ketua menyampaikan bahwa Surat Edaran Bawaslu RI perlu dicermati secara seksama, terutama terkait tujuan, tema, latar belakang, serta poin-poin teknis yang tercantum di dalamnya. Kegiatan Ngabuburit Pengawasan tersebut akan dilaksanakan dalam rentang waktu 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2026. Disampaikan pula bahwa pada tahun ini tidak terdapat ketentuan mengenai jumlah minimal maupun maksimal kegiatan, sehingga jumlah kegiatan dapat diputuskan secara bersama melalui pembahasan internal. Adapun metode pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara daring, luring, maupun hybrid (gabungan daring dan luring). Terkait narasumber, kegiatan dapat menghadirkan narasumber dari internal Bawaslu Kabupaten Tegal, pihak eksternal seperti akademisi atau pegiat demokrasi, maupun melalui kolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten lainnya.
Ketua juga menegaskan bahwa batas akhir pengiriman rencana kegiatan kepada Bawaslu RI adalah tanggal 13 Februari 2026, sehingga diperlukan percepatan dalam penyusunan konsep dan penentuan jumlah kegiatan agar dapat disampaikan tepat waktu. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa konsep kegiatan Ngabuburit Pengawasan akan segera disusun dan jumlah kegiatan akan ditentukan melalui kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya dan efektivitas pelaksanaan.