Lompat ke isi utama

Berita

Pasal dalam UU Pemilu Dinilai Terlalu Mengekang, Bawaslu Kabupaten Tegal Minta Aturan Direvisi

Pasal dalam UU Pemilu Dinilai Terlalu Mengekang, Bawaslu Kabupaten Tegal Minta Aturan Direvisi

Pasal dalam UU Pemilu Dinilai Terlalu Mengekang, Bawaslu Kabupaten Tegal Minta Aturan Direvisi

SLAWI, radarcbs.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU)Pemilu terlalu ketat dan mengekang. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Tegal meminta supaya aturan yang berpotensi “mencekik” ruang demokrasi itu direvisi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, ketatnya aturan dalam UU Pemilu tak hanya membatasi gerak peserta pemilihan umum. Aturan yang terlalu protektif juga disebut akan berdampak langsung pada rendahnya partisipasi publik.

Menurutnya, pemilu sejatinya adalah pesta rakyat. Karena itu, seluruh elemen, termasuk perusahaan media, harus diberi ruang seluas-luasnya untuk terlibat.

“Pemilu itu pesta demokrasi, pestanya rakyat. Harusnya memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi, termasuk kepada perusahaan media,” kata Harpendi, Rabu 6 Mei 2026.

Regulasi Kampanye pada UU Pemilu

Harpendi mengungkapkan, regulasi kampanye dalam UU Pemilu saat ini cenderung terlalu protektif terhadap media. Padahal, media memiliki peran strategis dalam mengenalkan calon peserta pemilu kepada masyarakat. 

Jika ruang ini dipersempit, maka publik justru kesulitan mendapatkan informasi yang memadai.

Ia menyoroti pembatasan iklan di media massa yang dinilai terlalu ketat. Dampaknya tidak main-main, bahkan bisa berujung pada sanksi berat seperti diskualifikasi peserta pemilu.

“Calon peserta pemilu tentu ingin bersosialisasi melalui media massa. Tapi kalau aturannya terlalu ketat, ini justru menyulitkan. Bahkan bisa berujung diskualifikasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan logika pembatasan alat peraga kampanye (APK) dan akses media. Menurutnya, bagaimana masyarakat bisa mengenal calon jika ruang sosialisasi dipersempit?

“Kalau APK dibatasi dan media juga diperketat, masyarakat mau kenal calon dari mana? Ini bisa menurunkan minat partisipasi,” cetusnya.

Padahal, lanjut dia, salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah tingginya partisipasi masyarakat. Ia menilai akan sangat ironis jika biaya penyelenggaraan pemilu besar, namun tingkat partisipasinya justru rendah.

“Sayang sekali kalau pemilunya mahal tapi partisipasinya kecil. Itu tidak sebanding,” ujarnya.

Ketimpangan Personel Bawaslu dan KPU di Tingkat Bawah

Tak hanya soal regulasi kampanye, Harpendi juga menyoroti ketimpangan jumlah personel antara Bawaslu dan KPU di tingkat bawah. Menurutnya, kondisi ini tidak ideal untuk pengawasan yang maksimal.

Di tingkat kecamatan, misalnya, Panwascam hanya diisi tiga orang, sementara PPK dari KPU berjumlah lima orang. Di tingkat desa, ketimpangan lebih terasa, PPS memiliki tiga anggota lengkap dengan sekretariat, sedangkan pengawas desa hanya satu orang tanpa dukungan sekretariat.

“Logikanya, yang mengawasi itu harusnya lebih banyak daripada yang diawasi. Tapi faktanya justru sebaliknya,” ungkapnya.

Pasal Pidana dalam UU Pemilu

Selain itu, Bawaslu juga mengkritisi banyaknya pasal pidana dalam UU Pemilu. Harpendi menilai, tidak semua persoalan pemilu harus diselesaikan melalui pendekatan pidana, apalagi untuk hal-hal yang bersifat administratif.

Ia mencontohkan, PPS yang tidak memasang data pemilih atau tidak mempublikasikannya secara terbuka bisa langsung terjerat pidana. Padahal, menurutnya, itu lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

“Ini era reformasi, tidak semua persoalan harus dipidanakan. Kesalahan sepele pun bisa berujung pidana, ini yang kami nilai tidak proporsional,” tegasnya.

Berbagai catatan tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai bahan evaluasi. Harapannya, Undang-Undang Pemilu ke depan bisa direvisi agar lebih adaptif dan tidak menyulitkan penyelenggara di lapangan.

“Kami ini yang menjalankan dan merasakan langsung. UU Pemilu saat ini dalam beberapa hal justru mempersulit kami,” katanya.

Ia juga menyinggung beban kerja pengawasan yang semakin kompleks, terutama terkait alat peraga kampanye. Setiap hari, pengawas harus memastikan apakah APK melanggar aturan atau tidak. 

Jika ada pelanggaran yang luput ditindak, protes dari pihak lain hampir pasti muncul.

“Setiap hari kami dituntut mengawasi APK. Padahal kampanye itu tidak hanya APK, ada pertemuan terbatas, rapat umum, dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Harpendi berharap regulasi pemilu ke depan bisa lebih memberi ruang kreativitas bagi peserta pemilu, tanpa menghilangkan esensi pengawasan.

“Kalau terlalu ketat, justru akan memicu pelanggaran. Lebih baik diformat memberi ruang, agar peserta pemilu bisa berkreasi dan partisipasi publik meningkat,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal mengkritisi sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

Sumber : radarcbs.com