Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kedungbanteng Pertanyakan Perbedaan Data Hasil Pleno DPHP di Tingkat Desa

Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng hadiri Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Kecamatan Kedungbanteng

Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng hadiri Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Kecamatan Kedungbanteng.

KEDUNGBANTENG, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungbanteng menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Sselasa (6/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Forkompincam, Pengurus Partai Politik, Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membidangi data dan informasi (Datin) se-Kecamatan Kedungbanteng.

Dalam rapat tersebut, Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng menemukan perbedaan elemen data antara data milik PPK dengan data milik PPS  desa Karangmalang yang ditetapkan pada saat pleno DPHP tingkat Desa, 2 Agustus 2024. Hal tersebut terungkap setelah data per-desa dibacakan oleh ketua PPK Kedungbanteng, Prasetya Paijal.

Anggota Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Triyono dari divisi hukum,pencegahan,partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat (HP2H) meminta penjelasan mengapa ada perbedaan data di desa Karangmalang sehingga mempengaruhi jumlah pemilih. Triyono juga menanyakan apakah perubahan tersebut mengharuskan PPS merubah Berita Acara (BA) Pleno DPHP.  

Menanggapi hal itu, M.Zaelani Anggota PPK yang membidangi divisi Datin menjelaskan bahwa data yang ditetapkan oleh PPS adalah data yang telah dikunci oleh KPU per tanggal 31 Juli 2024, sedangkan data yang digunakan oleh PPK adalah data yang diberikan oleh KPU setelah tanggal tersebut. Kemudian atas perubahan data tersebut, tidak perlu dilakukan perubahan BA Pleno oleh PPS.

Pleno DPHP sendiri merupakan salah satu tahapan puncak dari coklit yang telah dilaksanakan dari 24 Juni s/d 24 Juli 2024 sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).Coklit dilaksanakan oleh petugas yang dibentuk oleh KPU melalui PPS yang berjalan selama satu bulan.Pantarlih sebelum terjun bertugas mereka diberi pembekalan melalui bimtek oleh panitia pemungutan suara (PPS).Pelaksanaan coklit tentu tak lepas dari pengawasan oleh Bawaslu melalui jajaran panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) dari proses rekrut pantarlih,coklit sampai rapat pleno rekapitulasi DPHP baik tingkat desa maupun di tingkat PPK/kecamatan.

Panitia pengawas kecamatan Kedungbanteng beserta jajara PKD di sepuluh (10) desa di wilayah Kedungbanteng telah melaksanakan giat pengawasan melekat pelaksanaan coklit.Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan yaitu dengan mengadakan uji petik terhadap warga/pemilih yang bertujuan memastikan mereka telah tercoklit dan pemilih tidak memenuhi syarat dihapus dari daftar pemilih seperti yang telah meninggal,belum 17 tahun usianya,TNI,Polri dan bukan warga setempat.Pengawasan ini juga untuk memastkan pantarlih yang bertugas sesuai aturan seperti dor to dor dalam mencoklit,tidak dijokikan,dan mengenakan identitas lengkap.Dan untuk memastikan telah tercoklit panwas Kedungbanteng juga melakukan patroli kawal hak plih.Patroli kawal hak pilih kali pertama di pemilihan serentak 2024 ini panwas Kedungbanteng mengambil lokasi di perbatasan antara desa Kedungbanteng dengan desa Tonggara dan di dusum Margajaya yang letaknya jauh dari pusat desa Tonggara jauh ke arah timur sekitar 1 KM dekat dengan kawasan hutan.Didusun ini sendiri nanti akan ada 1 TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 pemilih.(Tim humas panwaslu Kedungbanteng)