Panwaslu Kecamatan Lebaksiu Hadiri Rapat Pleno Penghitungan Suara di PPK
|
Lebaksiu, 29 November 2024 – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lebaksiu turut hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung di Sanggar Pramuka Kecamatan Lebaksiu. Acara ini menjadi salah satu rangkaian tahapan penting dalam Pemilu 2024, dengan pengawasan ketat untuk memastikan transparansi dan akurasi proses penghitungan.
Rapat yang dimulai sejak pagi hari ini dihadiri oleh para anggota PPK, saksi dari berbagai partai politik,PPS, serta Panwaslu Kecamatan Lebaksiu. Namun, rapat tidak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa kejadian khusus mencuat selama proses rekapitulasi, salah satunya adalah ditemukannya kesalahan penulisan pada formulir C Hasil-KWK dari beberapa TPS yang tersebar dalam beberapa desa.
Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK, sejumlah kesalahan teknis pada penulisan formulir C Hasil oleh petugas KPPS di TPS turut menjadi catatan. Hal ini dilaporkan terjadi di beberapa desa, yaitu: Desa Dukuhdamu, Balaradin, Dukuhlo, Kajen, Kesuben
Kesalahan tersebut terjadi karena ketidaksesuaian antara data yang dicatat di form C Hasil salinan dengan C Hasil yang terekam di sirekap selain kesalahan minor yang lain seperti ada kolom-kolom yang tidak diisi oleh KPPS. Kesalahan teknis tersebut memerlukan klarifikasi dan pembenahan oleh pihak terkait.
Sedangkan untuk tingkat TPS panwaslu Kecamatan Lebaksiu menghimpun beberapa kejadian Khusus yang terjadi di beberapa wilayah TPS Di Kecamatan Lebaksiu :
Desa Timbangreja: TPS 1: Terdapat kelebihan satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TPS 3: Ditemukan kelebihan satu surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. TPS 9: Terdapat kelebihan empat surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Desa Jatimulya: TPS 7: Tercatat kekurangan dua surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Desa Kambangan: TPS 7: Mengalami kekurangan cukup besar, yaitu 50 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TPS 901 (Tegalandong), TPS 2 (Balaradin), TPS 5 (Kajen): Masing-masing mengalami kelebihan dua surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kesalahan ini menjadi perhatian khusus dalam pleno, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Setelah diskusi intens antara PPK, saksi, dan Panwaslu, formulir yang bermasalah diperbaiki berdasarkan dokumen asli yang dimiliki KPPS. Proses perbaikan tersebut berlangsung transparan di hadapan seluruh peserta rapat pleno.
Di luar insiden tersebut, bahwa secara umum proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai prosedur. Rapat pleno berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Semua pihak yang hadir menyatakan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam Pemilu 2024.