Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengelolaan Regulasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Studi Banding JDIH ke Setda

Optimalkan Pengelolaan Regulasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Studi Banding JDIH ke Setda

Optimalkan Pengelolaan Regulasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Studi Banding JDIH ke Setda

Dalam upaya memperkuat sistem dokumentasi hukum yang transparan dan akuntabel, jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kunjungan studi banding ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal hari ini, Selasa (27/01/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, dengan memboyong tiga staf teknis yakni Khaeroziyah Ulfa, Mellayanah, dan Achmad Faozi. Rombongan Bawaslu disambut langsung oleh tim inti pengelola JDIH Kabupaten Tegal di ruang pertemuan Bagian Hukum. Hadir menerima kunjungan tersebut:

 * BK Aribawa (Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Tegal)

 * Dewi Sukmaningsih (Analis Hukum Ahli Muda)

 * Siswoyo (Analis Sistem Informasi & Desiminasi Hukum)

 * Arka Valiant Krisnha (Technical Support IT JDIH)

Fokus utama diskusi ini adalah bedah sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Bawaslu Kabupaten Tegal berupaya meningkatkan standar pengelolaan produk hukum mereka agar setara dengan standar nasional yang telah diimplementasikan oleh Pemkab Tegal. Achmad Marzuki menjelaskan bahwa JDIH yang tertata bukan sekadar gudang penyimpanan dokumen, melainkan instrumen penting dalam menghadapi sengketa proses pemilu. "Kami perlu belajar dari Bagian Hukum Setda yang sudah lebih dulu mapan dalam mengelola JDIH. Kecepatan akses data dan keakuratan informasi hukum adalah kunci bagi kami di Divisi Hukum," ungkapnya. Di sisi lain, BK Aribawa beserta tim teknis (Siswoyo dan Arka Valiant Krisnha) memberikan paparan mengenai infrastruktur IT dan alur desiminasi informasi hukum agar mudah dipahami masyarakat luas. Dewi Sukmaningsih juga menambahkan aspek legalitas dan prosedur pengunggahan produk hukum agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Studi banding ini diakhiri dengan simulasi teknis pengelolaan laman JDIH. Melalui kolaborasi ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Tegal dapat segera mengoptimalkan layanan informasi hukumnya, sehingga memudahkan publik maupun internal lembaga dalam mengakses regulasi terkini.