Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kab. Tegal Gelar Rapat PPID

Optimalkan  Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kab. Tegal Gelar Rapat PPID

Slawi – Sesuai dengan visi dan misi untuk menjadi lembaga yang terbuka, informatif, transparan dan professional, maka sebagai lembaga publik penyelenggara pemilu dan pemilihan Bawaslu Kabupaten Tegal  seharusnya dapat memberikan pelayanan informasi yang prima dan memuaskan terhadap pemenuhan hak publik atas informasi. Sudah barang tentu tujuannya adalah mendorong keterlibatan publik atas hak informasi guna terwujudnya pengawasan partisipatif dalam pemilu dan pilkada.  Oleh sebab itu dalam rangka optimalisasi layanan informasi kepada publik tersebut, digelar Rapat PPID yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya dan diikuti oleh struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Tegal pada hari Jum’at (11/09/2020) bertempat di Media Center, Bawaslu Kabupaten Tegal.

Beberapa masalah krusial dibahas pada rapat yang berlangsung  kurang  lebih 3 jam tersebut, antara lain penyempurnaan website PPID, konsolidasi informasi, data dan dokumen yang dimiliki dan dikuasai oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, penyiapan fasilitas dan petugas pelayanan informasi serta review Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P., selain mereview hasil pengisian SAQ dalam rangka pemeringkatan layanan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi, jauh ada hal yang lebih penting dan substansial yaitu bagaimana Bawaslu punya kewajiban untuk melakukan upaya yang konkret dalam pemenuhan hak publik  atas informasi sehingga mampu mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa upaya yang telah dilakukan secara kelembagaan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal diantaranya adalah membuat kanal-kanal layanan informasi berupa website lembaga dan PPID serta akun-akun media sosial dan membentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelayaan informasi publik. Semangat dan tujuan utamanya adalah optimalisasi dalam pelayanan informasi kepada publik dengan menyediakan dokumen, data dan informasi  yang dibutuhkan oleh masyarakat.