Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Diskusi Santai, Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Kemandirian Organisasi Kepemudaan dan Penguatan Pendidikan Kader

Melalui Diskusi Santai, Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Kemandirian Organisasi Kepemudaan dan Penguatan Pendidikan Kader

Melalui Diskusi Santai, Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Kemandirian Organisasi Kepemudaan dan Penguatan Pendidikan Kader

Upaya memperkuat demokrasi lokal terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal melalui pendekatan dialogis bersama masyarakat sipil. Salah satunya diwujudkan dalam diskusi santai namun substantif yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026 di Siba Dua Coffee & Eatery, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah.

Diskusi yang berlangsung sejak pukul 21.11 hingga 24.54 WIB tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T., bersama seorang perwakilan pemuda setempat, Iza Naufal, pemuda Pecabean RT 15 RW 5 sekaligus mantan anggota DPM Fakultas Teknik.

Dedi Kusdiyanto menegaskan bahwa demokrasi tidak semata-mata bertumpu pada proses elektoral, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas kesadaran politik masyarakat serta kemandirian organisasi sosial, khususnya di kalangan generasi muda. Menurutnya, partisipasi aktif pemuda merupakan elemen penting dalam penguatan demokrasi lokal yang berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Iza Naufal menyampaikan kegelisahannya terhadap kondisi organisasi kepemudaan di Kabupaten Tegal yang dinilai semakin pragmatis. Ia menyoroti kecenderungan organisasi yang hanya dijadikan sarana memperluas jejaring atau batu loncatan politik, tanpa disertai penguatan ideologi, pendidikan kader, dan pengembangan daya pikir kritis. Akibatnya, generasi muda kerap dimanfaatkan tenaganya, namun minim ruang untuk tumbuh secara intelektual dan kritis.

Iza juga menyinggung adanya ketidaksinkronan antara prinsip otonomi organisasi yang secara normatif tidak berafiliasi dengan partai politik, dengan praktik di lapangan yang menyerupai pola organisasi sayap partai. Kondisi ini dinilai berpotensi mengaburkan independensi gerakan pemuda serta melemahkan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

Menanggapi pandangan tersebut, Dedi Kusdiyanto mengapresiasi kritik yang disampaikan dan menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan mandat penting Bawaslu. Ia menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten Tegal mendukung tumbuhnya organisasi kepemudaan yang mandiri, independen, dan kritis, karena keberadaan organisasi semacam itu sangat dibutuhkan untuk mengawal demokrasi dan kebijakan publik secara objektif.

Diskusi kemudian mengerucut pada persoalan pendidikan kader sebagai akar permasalahan. Iza menilai pentingnya ruang belajar non formal di luar jalur akademik konvensional, seperti komunitas belajar dengan kurikulum berbasis masalah sosial. Pendekatan tersebut dianggap lebih relevan karena disesuaikan dengan realitas yang dihadapi generasi muda, mulai dari kepemimpinan lokal, pengorganisasian masyarakat, hingga respon terhadap isu sosial dan kebencanaan.

Menurutnya, krisis dalam kurikulum formal menyebabkan generasi muda kerap gagap ketika harus memimpin, berbicara di depan umum, atau mengelola gerakan sosial di tingkat lingkungan. Pendidikan yang terlalu teoritis dinilai belum cukup membekali kemampuan praktis dan empati sosial.

Sebagai penutup, kedua pihak sepakat bahwa penguatan demokrasi membutuhkan keterlibatan generasi muda yang terdidik, kritis, dan mandiri secara organisasi. Dedi menegaskan kesiapan Bawaslu Kabupaten Tegal untuk berperan sebagai fasilitator dialog serta mendorong penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di daerah.

Berdasarkan hasil diskusi, disimpulkan bahwa penguatan organisasi kepemudaan independen dan pendidikan kader non formal memiliki relevansi strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif di tingkat lokal. Untuk itu, direkomendasikan pengembangan kemitraan dengan organisasi kepemudaan, komunitas pendidikan alternatif, dan perguruan tinggi, fasilitasi forum dialog berkala antara pemuda dan pemangku kepentingan daerah serta penguatan pembinaan kelompok pengawas partisipatif.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem demokrasi yang inklusif, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Tegal.