Lompat ke isi utama

Berita

Ketahui, Ini Pihak yang Wajib Melaporkan LHKPN

Ketahui, Ini Pihak yang Wajib Melaporkan LHKPN

Ketahui, Ini Pihak yang Wajib Melaporkan LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas penyelenggara negara. Melalui LHKPN, transparansi atas kepemilikan harta kekayaan pejabat publik dapat terjaga dan diawasi oleh masyarakat.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, LHKPN wajib dilaporkan oleh Penyelenggara Negara, yaitu pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun penyelenggara pemilu.

Adapun pihak-pihak yang wajib melaporkan LHKPN, antara lain:

  1. Pejabat Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat setingkat menteri.

  2. Anggota Lembaga Perwakilan, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.

  3. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

  4. Penyelenggara Pemilu, termasuk anggota KPU dan Bawaslu di semua tingkatan.

  5. Pejabat Struktural Tertentu, seperti pejabat eselon I dan II, serta jabatan lain yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara.

  6. Pejabat pada BUMN dan BUMD, antara lain direksi, komisaris, dan dewan pengawas.

LHKPN dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala, yaitu pada saat pertama kali menjabat, selama menjabat (periodik), serta setelah berakhirnya masa jabatan. Melalui kewajiban pelaporan LHKPN, diharapkan seluruh Penyelenggara Negara dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Bawaslu Kabupaten Tegal mendukung penuh pelaksanaan kewajiban LHKPN sebagai bagian dari penguatan integritas dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam menjalankan amanah publik.