Lompat ke isi utama

Berita

Kecepatan Memberikan Layanan Informasi, Kunci Lembaga Publik yang Terbuka & Profesional

Kecepatan Memberikan Layanan Informasi, Kunci Lembaga Publik yang Terbuka & Profesional

Slawi – Sebagai lembaga publik Badan Pengawas Pemilihan Umum dituntut dapat memberikan pelayanan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat luas. Kecepatan memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat menjadi kata kunci lembaga yang terbuka dan profesional. Caranya adalah bagaimana kita menyediakan perangkat  PPID dengan baik. Hal demikian ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar SAKA saat memberikan arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi via video conference (Vidcon) dari Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dikuti oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah, Selasa (31/03/2020)

Sementara itu Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Rofiuddin menjelaskan bahwa rakor diselenggarakan guna menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0075 tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. “ Meskipun Bawaslu Kabupaten/ Kota belum menjadi satker, tidak menjadi kendala untuk melakukan percepatan pembentukan PPID di masing-masing Kabupaten/ Kota. Semangatnya sudah barang tentu menyediakan dan sekaligus memberikan layanan informasi kepada publik baik diminta ataupun tidak “, tandasnya.

Selanjutnya dijelaskan mengenai dasar hukum pembentukan PPID, bagaimana struktur Tim KIP, serta target waktu yang ditentukan oleh Bawaslu RI untuk menyusun berbagai SOP dan SK Pembentukan Tim KIP/ PPID, serta apa saja konten, klasifikasi, standar layanan dan sarana yang harus disediakan. Vidcon yang berlangsung hampir 2 jam diisi juga dengan diskusi dan tanya jawab membahas seputar pembentukan PPID.

Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P. saat dikonfirmasi seusai mengikuti acara mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil rakor dengan pleno pimpinan membahas SK pembentukan Tim KIP serta secara bertahap meng-upload data dan informasi melalui website PPID yang memang sudah dibuat, agar kebutuhan publik akan informasi baik mengenai kelembagaan maupun kepemiluan dapat tersedia dan diakses oleh masyarakat.