Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Hukum Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Calon Anggota DPR & DPRD

Kajian Hukum Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Calon Anggota DPR & DPRD

Kajian Hukum Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Calon Anggota DPR & DPRD

Pada hari ini,Rabu tanggal 11 bulan Februari tahun 2026, bertempat di Bawaslu Kabupaten Tegal,telah dilaksanakan Pembahasan Mengenai Kajian Hukum pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu aggota DPR dan DPRD. Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan kajian hukum yang membahas tentang pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum, serta persyaratan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek regulasi, mekanisme tahapan, serta peran pengawasan dalam menjamin kepastian hukum dan integritas proses Pemilu.

Dalam pembahasan dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu merupakan tahapan awal yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partai politik wajib mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melengkapi dokumen administrasi dalam jadwal yang telah ditetapkan. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian dan AD/ART partai politik, kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam kepengurusan, jumlah keanggotaan minimal yang dibuktikan dengan KTA dan KTP, serta kepemilikan kantor tetap.

Selanjutnya dijelaskan mengenai tahapan verifikasi yang terdiri atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, sedangkan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran data kepengurusan, keanggotaan, dan keberadaan kantor tetap partai politik. Dalam proses ini, pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Pada tahap penetapan, partai politik yang telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi partai politik untuk mengikuti tahapan Pemilu berikutnya, termasuk pencalonan anggota legislatif.

Selain itu, dalam kajian juga dibahas mengenai persyaratan calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh partai politik. Pada prinsipnya, pencalonan anggota legislatif harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek administratif maupun substantif. Partai politik berkewajiban memastikan seluruh bakal calon yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi, termasuk ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar calon, sebelum ditetapkan dalam tahapan selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya kajian hukum ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu dapat memahami secara komprehensif tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta pencalonan anggota DPR dan DPRD, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara optimal, objektif, dan berlandaskan hukum.