Lompat ke isi utama

Berita

“Jangan Takut! Bawaslu Tegaskan Pelapor Pelanggaran Pemilu Dilindungi Undang-Undang”

“Jangan Takut! Bawaslu Tegaskan Pelapor Pelanggaran Pemilu Dilindungi Undang-Undang”

“Jangan Takut! Bawaslu Tegaskan Pelapor Pelanggaran Pemilu Dilindungi Undang-Undang”

Slawi — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi aktif publik dalam menjaga integritas demokrasi.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Tegal mengingatkan bahwa Pemilu merupakan momen krusial bagi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawal setiap prosesnya.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melaporkannya. Negara telah menjamin perlindungan bagi saksi maupun pelapor,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye edukasi tersebut.

Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran tanpa rasa khawatir.

Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pengawas partisipatif yang peduli dan berani. Keterlibatan aktif publik dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas.

Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk turut menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak pihak yang memahami hak dan perlindungan mereka dalam proses demokrasi.

Melalui langkah ini, Bawaslu berharap tercipta ekosistem demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan rasa aman bagi setiap warga negara yang berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.