Lompat ke isi utama

Berita

Ikbal Faizal : Ujaran Kebencian Dilarang oleh Undang – Undang Pemilu dan Ajaran Islam

Ikbal Faizal : Ujaran Kebencian Dilarang oleh Undang – Undang Pemilu dan Ajaran Islam

Slawi – Ujaran Kebencian dilarang oleh Undang – Undang Pemilu dan Ajaran Islam demikian diungkapkan oleh Ikbal Faizal Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kesempatanya menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Daring yaitu Obrolan Pemilu dan Demokrasi (OPSI) edisi ke – 17 Spesial Ramadhan yang disiarkan secara langsung di chanel Youtube Bawaslu Kabupaten Tegal pada hari Rabu, 05 Mei 2021 pukul 10.00 Wib. yang pada edisi kali ini sedikit berbeda pada kegiatan siaran langsung OPSI sebelumnya, kali ini Bawaslu Kabupaten Tegal akan membahas tema menarik seputar kepemiluan yang erat kaitanya dengan nilai – nilai religi. Tema pada OPSI edisi yang ke 17 ini Bawaslu Kabupaten Tegal membahas mengenai “Larangan Ujaran Kebencian dalam Pemilu dan Islam”.

Dalam kesempatanya, Rizka Fitriani selaku host mengungkapkan sangat menarik memang untuk membicarakan tema yang diangkat pada OPSI edisi ke – 17 ini yaitu “Larangan Ujaran Kebencian dalam Pemilu dan Islam” karena bertepatan juga dengan suasana religi yaitu pada bulan Ramadhan 1442 H. Rizka Fitriani selaku host juga menyinggung beberapa pertanyaan mengenai apa, makna dan pengertian serta unsur – unsur yang termasuk dari ujaran kebencian tersebut kepada Ikbal Faizal selaku narasumber pada kegiatan terseburt.

Ikbal Faizal dalam kesempatanya menjelaskan mengenai makna dan pengertian serta unsur – unsur apa saja yang termasuk dalam ujaran kebencian itu sendiri, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal tersebut mengungkapkan ujaran kebencian jika dalam Bahasa Inggris adalah “Hate Speech” lalu juga jika dikaitkan dengan islam yaitu dalam Bahasa Arab adalah “Khitab Al Karahiyah”. Ujaran kebencian menurut yang beliau pahami adalah merupakan istilah untuk perbuatan berupa ungkapan dalam pidato, ceramah, orasi, tulisan, gambar maupun sosial media yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau penyebaran berita bohong. Perbuatan tersebut berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa bahkan konflik sosial. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas. Kemudian dalam Pemilu, larangan ujaran kebencian diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 (satu) dimana disana menyebutkan bahwa Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang, di huruf c itu menyebutkan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, kemudian di huruf d menyebutkan dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan dan masyarakat, artinya dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 itu jelas bahwa ujaran kebencian itu dilarang. Bahkan pelanggaran ujaran kebencian disitu dalam pelanggaran dikategorikan di Pasal 280 ayat 4 (empat) menyebutkan pelanggaran yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 (satu) dihuruf c tersebut itu terkategorikan sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu yang artinya nanti akan ada proses pemidanaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Daring  Obrolan Pemilu dan Demokrasi (OPSI) edisi ke – 17 ini juga memaparkan larangan ujaran kebencian dalam Islam, beliau menyampaikan secara umum ujaran kebencian dalam islam itu dilarang artinya tidak boleh, beliau juga menyampaikan salah satu hadist yang di tulis dalam kitab Riyadhus Shalihin disana dalam terjemahan Bahasa Indonesianya adalah “Janganlah Engkau Semua Saling Benci Membenci, Saling Dengki Mendengki, Saling Belakang Membelakangi dan Saling Putus Memutuskan Ikatan Persahabatan dan Persaudaraan Kemudian dan Jadilah Engkau Semua Hai Hamba – Hamba Allah Swt Sebagai Saudara – Saudaraku, Tidaklah Halal Bagi Seseorang Muslim Jika Ia Meninggalkan” artinya tidak saling sapa sesama saudaranya tidak lebih dari 3 (tiga) hari.

Pada penghujung obrolan, Ikbal Faizal berpesan yang pertama untuk parat elite politis mengajak kepada para politisi semuanya untuk memberikan tauladan berpolitik yang baik, Pendidikan politik menjadi pertimbangan tertentu agar tatanan masyarakat bisa menjadi baik dan semakin baik, jauhilah ujaran kebencian yang justru itu akan memecah antar bangsa, golongan ataupun yang lainya. Kemudian kepada Masyarakat umum, tolong pertama segala sesuatu yang ada di media sosial itu harus ada fungsi filternya, masyarakat harus bisa menfilter mana konten – konten yang mengandung unsur ujaran kebencian atau yang tidak, tentunya ketika konten itu mengandung unsur ujaran kebencian agar di filter dan tidak kemudian disebarluaskan ke yang lainya karena bisa jadi konten tersebut berita bohong (hoax) yang belum tentu kebenaranya, dan jika memang konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian silahkan untuk dilaporkan kepada Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu pada konteks seputar Pemilu dan atau Pemilihan.