H-1 Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan
|
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 287 kelurahan/desa di 18 Kecamatan, Kabupaten Tegal yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu setempat, pada Selasa (26/11/2024).
Anjar menjelaskan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor 112 Tahun 2024, Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Hasilnya terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," jelas Anjar, pada Tribunjateng.com.
Sementara untuk 22 indikator potensi TPS Rawan terbagi menjadi tiga, yaitu lima Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi, 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, dan tujuh Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi.
Anjar memaparkan, untuk lima Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi yaitu TPS yang terdapat pemilih disabilitas terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Ada juga TPS yang terdapat pemilih DPT sudah Tidak Memenuhi Syarat karena meninggal dunia, dan alih status menjadi TNI/Polri.
TPS yang terdapat Pemilih Pindahan, dan TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT atau berpotensi Daftar Pemilihan Khusus (DPK).
Sedangkan 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, yaitu TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi.
Kemudian TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon.
TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan, bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lain-lain.
TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS maksimal H-1.
"TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, dan terakhir TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu," terang Anjar.
Adapun tujuh Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi, sambung Anjar, yaitu TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Selain itu, TPS di dekat wilayah kerja seperti pertambangan, pabrik, dan lain-lain.
TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu.
TPS di Lokasi Khusus (Loksus), TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, dan TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
"Melalui strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini, menjadi bahan bagi kami (Bawaslu), KPU Kabupaten Tegal, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk media dan seluruh masyarakat, untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan demokratis," harap Anjar.
Anjar menambahkan, menindaklanjuti data indikator TPS rawan, pihaknya melakukan strategi pencegahan di antaranya melaksanakan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
Selain itu, berkoordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kolaborasi dengan pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat disetiap level yang bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online.
"Bawaslu Kabupaten Tegal juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan
ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," tandasnya. (dta)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga