Lompat ke isi utama

Berita

Farid Bani Adam Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Sosialisasi Kode Etik Pegawai Bawaslu

Farid Bani Adam Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Sosialisasi Kode Etik Pegawai Bawaslu

Farid Bani Adam Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Sosialisasi Kode Etik Pegawai Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Farid Bani Adam, S.Pd.I., menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam pemaparannya, Farid menegaskan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan demi terwujudnya pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel. Mengawali penyampaian materi dengan pantun bertema integritas dan netralitas, Farid mengajak seluruh peserta untuk memahami bahwa kode etik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pedoman sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai penyelenggara Pemilu. “Netralitas Bawaslu adalah harga mati. Tidak boleh miring, tidak boleh berpaling. Integritas adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Farid menjelaskan bahwa pegawai Bawaslu meliputi pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan tenaga ahli yang terlibat dalam pengawasan Pemilu, yang seluruhnya terikat pada kode etik yang sama. Farid juga memaparkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi, yakni mandiri dan netral, berintegritas, transparan, profesional, akuntabel, serta menjunjung kebersamaan dalam menjalankan tugas. Lebih lanjut, Farid menguraikan bahwa setiap pegawai wajib berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, berinteraksi dengan sesama pegawai, hingga etika terhadap diri sendiri.

Terkait pelanggaran kode etik, Farid menjelaskan bahwa setiap ucapan, tulisan, tindakan, atau perbuatan yang bertentangan dengan kode etik dapat dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup maupun terbuka, serta dapat disertai tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mekanisme penegakan kode etik, dibentuk Majelis yang bersifat ad hoc untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran. Majelis bekerja berdasarkan laporan, temuan, atau pengaduan, dan wajib menyelesaikan pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Keputusan Majelis bersifat final dan menjadi dasar pemberian sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Melalui sosialisasi ini, Farid berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal semakin memahami substansi peraturan serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Kita adalah pengawas Pemilu. Maka sebelum mengawasi pihak lain, kita wajib memastikan diri kita sendiri telah mematuhi kode etik dan menjaga integritas lembaga,” pungkasnya.