Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bahas Netralitas BPD dan Sistem Pemilu
|
Dalam rangka penguatan kelembagaan dan konsolidasi demokrasi pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026, bertempat di kediaman Sutikno, S.Pd., Anggota BPD Desa Sindang, membahas dua isu strategis, yakni netralitas Anggota BPD dalam Pemilu/Pemilihan serta dinamika sistem pemilu di Indonesia.
Diskusi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam masa pasca-tahapan (post-electoral period) untuk melakukan evaluasi, pemetaan potensi kerawanan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Hal tersebut sejalan dengan visi Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029, yaitu memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas.
Dalam diskusi tersebut, ditegaskan bahwa netralitas pemerintahan desa, baik Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Anggota BPD, harus diatur secara normatif dan dipertegas dalam penegakan hukumnya. Pemerintahan desa dipandang sebagai bagian dari aparatur negara sekaligus pelayan masyarakat yang wajib bersikap netral serta tidak berpihak kepada peserta pemilu atau pemilihan. Hak pilih dan preferensi politik merupakan hak pribadi, namun dalam praktiknya tidak boleh ditunjukkan secara terbuka dalam bentuk dukungan, ajakan, maupun tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu/pemilihan.
Selain isu netralitas, diskusi juga menyoroti wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Dalam pandangan yang disampaikan, terdapat ketidaksepakatan terhadap gagasan kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Argumentasi yang mengemuka adalah bahwa sistem pemilihan langsung merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagaimana prinsip “one man, one vote, one value”. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi mengurangi representasi langsung rakyat serta membuka ruang praktik politik transaksional. Oleh karena itu, sistem pemilihan langsung dipandang sebagai bentuk kemajuan demokrasi yang perlu dipertahankan.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Tegal akan menampung dan merumuskan berbagai pandangan yang berkembang dalam diskusi tersebut untuk dijadikan rekomendasi kepada lembaga pembentuk undang-undang. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan regulasi, khususnya terkait netralitas Anggota BPD serta penyempurnaan sistem pemilu yang lebih ideal.
Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan apabila regulasi secara tegas mengatur ketentuan netralitas bagi Anggota BPD dalam pemilu maupun pemilihan. Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong kolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil di masa mendatang.