Dari Transaksi ke Aspirasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Warga Ubah Cara Pandang Demokrasi
|
Dalam upaya memperkuat kesadaran demokrasi masyarakat, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, menggelar diskusi bertema "Mengganti Transaksi dengan Aspirasi: Menata Ulang Kesadaran Demokrasi di Desa" pada Kamis, 2 April 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Diskusi yang menghadirkan Febi Wicaksono ( PPPK Damkar Kabupaten Tegal ) ini menjadi ruang refleksi atas dinamika demokrasi pasca Pemilu 2024, khususnya terkait masih kuatnya praktik politik transaksional di tengah masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa faktor kerentanan ekonomi masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan dalam praktik politik uang. Kondisi tersebut diperparah dengan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu, yang memunculkan anggapan bahwa siapa pun yang terpilih tidak akan membawa perubahan signifikan terhadap kehidupan mereka. Selain itu, fenomena penerimaan uang dalam pemilu juga menunjukkan masih rendahnya kesadaran politik masyarakat. Pemilih dinilai belum sepenuhnya memiliki rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap masa depan daerahnya, sehingga cenderung memilih keuntungan sesaat dibandingkan dampak jangka panjang.
Diskusi juga menekankan pentingnya pendidikan politik berbasis akar rumput yang lebih membumi dan mudah dipahami masyarakat. Pendekatan komunikasi yang tidak kaku, serta menggunakan bahasa sehari-hari, dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran demokrasi. Salah satu pesan kuat yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah pentingnya menjaga nilai suara rakyat. Bahwa suara masyarakat jauh lebih berharga dibandingkan nominal uang yang diterima dalam praktik politik uang.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Tegal akan terus mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan praktik politik uang. Edukasi akan difokuskan pada perubahan pola pikir, dari yang semula transaksional menjadi lebih aspiratif dan berorientasi pada masa depan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa menerima uang dalam pemilu hanya memberikan keuntungan sesaat, namun berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.