Bawaslu Kabupaten Tegal Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu
|
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Episode 7 yang menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.
Dalam pemaparannya, Harpendi menegaskan bahwa pemilu dan pemilihan merupakan wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, namun terdapat kelompok tertentu yang diwajibkan bersikap netral, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, ASN sebagai pelayan publik harus memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, maupun pilihan politik. Oleh karena itu, ASN tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu ataupun terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mempengaruhi pelayanan publik.
Ia juga menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, maupun menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu dan pemilihan.
Selain ASN, netralitas juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri. Kedua institusi tersebut memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, mereka tidak memiliki hak pilih dan tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis agar tetap profesional serta menjaga stabilitas nasional.
Harpendi menambahkan bahwa di era digital saat ini tantangan menjaga netralitas semakin besar, terutama melalui penggunaan media sosial. Aktivitas seperti menyukai, membagikan, atau mengomentari konten politik dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparatur negara untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tetap menjaga netralitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.