Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Siapkan Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Bawaslu Kabupaten Tegal Siapkan Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Slawi - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal, Rabu (15/12/2022) menggelar rapat fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 bertempat di hotel Grand Dian Slawi. Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal dengan narasumber dari KPU Kabupaten Tegal, Badan Kesbangpol Kab Tegal serta Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kab Tegal.

Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh ketua Bawaslu Kab Tegal Ikbal Faisal yang menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kab Tegal mendasari pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.Menurut pemateri pertama dari anggota Bawaslukab Tegal, Istibsaroh selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi sekaligus PIC, dalam penyusunan dapil harus menjunjung prinsip – prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan nilai yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Begitu juga dalam prinsip pengawasannya, harus dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai rangkaian proses penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kab Tegal.

Sedangkan dari KPU Kab Tegal yang diwakili oleh Divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Muhamad Fasihin menjelaskan terkait jumlah alokasi kursi anggota DPRD di Kab Tegal pada pemilu 2024 mendatang tidak berubah.. Jumlahnya tetap sebanyak 50 kursi. Untuk jumlah dapil juga sama, yaitu 6 dapil.

Giat tersebut ditutup oleh pemateri dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Tegal, Abasari yang memaparkan tentang peran Badan Kesbangpol terhadap parpol di Kab Tegal. Dibutuhkan pemahaman tentang Pendidikan politik bagi anggota partai politik terutama dalam membangun budaya dan etika politik”, terangnya.

Kontributor : Panwaslucam Pangkah