Bawaslu Kabupaten Tegal Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan Jelang Pencoblosan Pilkada 2024.
|
SLAWI, AYOTEGAL.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati menyampaikan, terdapat 22 indikator TPS yang rawan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada 27 November 2024 besok.
"Terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,"kata Sri Anjarwati, Selasa 26 November 2024.
Dijelaskan oleh Anjar, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator diambil dari 287 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Menurut Anjar, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10- 15 November 2024,sebagai tindak lanjut dari SE 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
"Dasar yang kita ambil dari pengalaman pada Pemilu 2024 dan yang terbaru tidak mendasari Pemilu 2024 yaitu, pemutakhiran data pemilih,"ujar Anjar.
Dicontohkan, dalam pemilihan ada yang susah masuk DPT tapi belum punya e-KTP, biasanya terjadi pada pemilih pemula.
"Karena ini merupakan Pilkada dengan syarat e-KTP maka kami sudah meminta kepada Disdukcapil untuk masif melakukan perekaman. Yang penting perekaman dulu karens nantinya bisa digunakan untuk pencoblosan dengan bukti biodata,"jelas Anjar
Berikut variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
Pertama
- TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
- TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
-TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,
- TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan)
- TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kedua
TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu,
TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, dan gempa), TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,
TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik),
TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU),
TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus,
TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Ketiga,
TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
Adapun 5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 1.183 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 991 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
3) 937 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
4) 542 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
5) 105 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 38 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2) 26 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
3) 21 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
4) 18 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
5) 16 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
6) 9 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
7) 7 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
8) 6 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
9) 6 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
10) 11 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu.
Tujuh Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 4 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU);
2) 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
3) 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
4) 2 PS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
5) 1 TPS di Lokasi Khusus;
6) 1 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
7) l 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
Menurut Anjar. strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Tegal, KPU Kabupaten Tegal, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kabupaten Tegal juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Tegal merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tegal untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
AYOTEGAL.COM