BAWASLU KABUPATEN TEGAL LAKSANAKAN BIMTEK PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGRAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Bumijawa-Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslucam) mulai tanggal 22-23 September 2024 di Graha Sun Q TA Convention Hall Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Bimtek ini sangat penting dalam menjaga integritas proses pemilihan. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk mempersiapkan Panwaslucam dalam menangani temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dengan efektif dan efisien. Disamping itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, HARPENDI DWI PRATIWI, S.I.Kom., M.H memaparkan bahwasannya Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh BAWASLU Kabupaten Tegal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi pemilihan dan pelanggaran yang sering terjadi, memberikan keterampilan dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan menangani laporan pelanggaran, serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Salah satu materi pada BIMTEK tersebut adalah Tata Cara Penelusuran/Investigasi Dalam Rangka Penguatan Bukti – Bukti atas Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Anggota Satreskrim Polres Tegal AIPDA Danang Samsul Tri Widodo, S.H. Tata cara tersebut antara lain Pengumpulan Informasi Awal Menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat atau pihak terkait Melakukan verifikasi awal untuk memastikan keaslian dan relevansi laporan. Kemudian Membentuk tim yang terdiri dari anggota yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang hukum dan pemilu. Menetapkan tugas dan tanggung jawab setiap anggota tim. Mengembangkan rencana investigasi yang jelas, termasuk metodologi, sumber data, dan jadwal. Menentukan jenis bukti yang perlu dicari, seperti dokumen, saksi, dan rekaman. Setelah itu dilanjutkan dengan pengumpulan dan menganalisis bukti dan menyusun laporan hasil investigasi.
Dilanjutkan untuk sesi selanjutnya yakni potensi dugaan pelanggaran dan tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.H. Mencegah dan menangani dugaan pelanggaran ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses demokrasi. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memastikan pemilihan yang adil. Beberapa potensi pelanggaran antara lain Pelanggaran Administratif Misalnya, ketidakcocokan data pemilih, penggunaan identitas ganda, atau manipulasi daftar pemilih. Potensi lainnya yakni politik uang, Kampanye Negatif, Penyalahgunaan Wewenang maksudnya pejabat yang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan, seperti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, Tindakan mengancam atau menekan pemilih agar memilih calon tertentu. Kemudian Pelanggaran Terhadap Aturan Kampanye seperti pelanggaran batas waktu kampanye atau penggunaan media yang tidak sesuai ketentuan. Dan tidak kalah pentingnya potensi dugaan pelanggaran anggota aparat keamanan yang tidak netral atau terlibat dalam mendukung salah satu calon.
Materi lainnya yang dipaparkan pada Bimtek ini adalah Teknis Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilihan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Achmad Marzuki, M.T. Beberapa langkah teknis yang umum dilakukan adalah Mediasi. Yakni upaya awal untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog antara pihak-pihak yang bersangkutan dengan melibatkan mediator yang netral. Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui proses hukum formal. Identifikasi dan klarifikasi isu yang menjadi sengketa. Pihak-pihak harus menjelaskan posisi masing-masing serta bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Pengajuan Keberatan, Penyelidikan Keputusan, Banding: Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan tersebut, mereka biasanya memiliki hak untuk mengajukan banding ke instansi yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian. Pelaksanaan Keputusan maksudnya adalah setelah semua proses banding selesai, keputusan akhir harus dilaksanakan oleh semua pihak. Ini penting untuk memastikan keadilan dan integritas pemilihan. Dan terakhir adalah proses penyelesaian sengketa harus dimonitor untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya. Evaluasi juga penting untuk perbaikan di masa depan. Proses ini harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.