Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Kembali Membentuk Desa Kedungsukun Sebagai Desa Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Tegal Kembali Membentuk Desa Kedungsukun Sebagai Desa Pengawasan

Tegal – Bawaslu Kabupaten Tegal telah melaksanakan pengembangan Desa Pengawasan di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Tegal Kamis, (07/10/2021). Kegiatan tesebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, masyarakat Desa Kedungsukun, perwakilan Kecamatan Adiwerna dan perwakilan pemuda dan ketua Rt/Rw desa tersebut.

Kepala desa Kedungsukun dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas terpilihnya Desa Kedungsukun menjadi salah satu Desa Pengawasan yang dipilih Bawaslu Kabupaten Tegal. Dia berharap setelah acara ini peserta yang mengikuti kegiatan dapat menyebarkan ilmunya kepada masyarakat secara luas, jika ketua rt dapat menyampaikan kepada tetangga sekitar, begitu pula untuk perwakilan pemuda dapat menceritakan kepada sesama pemuda di Desa Kedungsukun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal, M.Pd. mengatakan Bawaslu Kabupaten Tegal memiliki program Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politk. Program ini dilaksanakan agar masyarakat Kabupaten Tegal mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang pengawasan Pemilu. Dengan harapan jika sudah sudah memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan Partisipatif.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan desa pengawasan di Desa Kedungsukun Istibsaroh, S.E  menyampaikan tugas dan fungsi Bawaslu dalam pengawasan Pemilu. Dalam materinya menyampaikan sekarang ini banyak informasi yang diterima tidak hanya berupa fakta, tetapi juga terdapat berita bohong maupun kabar burung, atau yang dikenal dengan sebutan hoax, biasanya cepat menyebar melalui medsos. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah diadu domba ketika sedang ada tahapan Pemilu karena sangat rawan perpecahan.

Setelah penyampaian materi oleh narasumber  acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Desa Kedungsukun dan pembacaan deklarasi Desa pengawasan yang diikuti oleh seluruh peserta pada kegiatan desa pengawasan.