Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Zoom Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Zoom Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Zoom Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengikuti rapat evaluasi dan sosialisasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaporan LHKPN Tahun 2024 sekaligus sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN Tahun 2025 bagi jajaran Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah pada kamis, 22 januari 2026.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa secara umum pelaporan LHKPN Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berjalan sangat baik. Seluruh Wajib Lapor telah memenuhi kewajibannya dengan tingkat pelaporan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen. Adapun tingkat kepatuhan tercatat sebesar 98,8 persen, yang dipengaruhi masih adanya beberapa Wajib Lapor dari tahun sebelumnya yang perlu menyempurnakan kelengkapan administrasi, khususnya terkait Surat Kuasa 

Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mendapatkan penguatan materi mengenai pentingnya monitoring berkelanjutan, pengingat pelaporan, serta pendampingan teknis bagi Wajib Lapor agar target kepatuhan LHKPN Tahun 2025 dapat tercapai secara optimal. Bawaslu secara tegas menargetkan tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN Tahun 2025 mencapai 100 persen, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Rapat juga memaparkan regulasi yang menjadi dasar pelaporan LHKPN, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang telah diperbarui terakhir dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, dijelaskan pula Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Bawaslu.

Materi rapat menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Bawaslu, termasuk pimpinan dan pejabat struktural maupun fungsional, wajib melaporkan LHKPN secara elektronik melalui sistem E-LHKPN KPK. Pelaporan harus dilakukan secara lengkap dan benar, mencakup harta milik penyelenggara negara, pasangan, serta anak yang masih menjadi tanggungan.

Dengan mengikuti rapat ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keikutsertaan aktif dalam rapat daring ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh jajaran memahami mekanisme, jadwal, serta konsekuensi sanksi apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.