Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Koordinasi Kolaborasi Konten Media Sosial Pasca Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti rapat bertajuk “Koordinasi Kolaborasi Konten Media Sosial Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Pemilu” yang diselenggarakan pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Bawaslu se-Indonesia.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi serta standarisasi pengelolaan konten media sosial di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait pedoman kolaborasi konten, mekanisme repost, serta standar teknis pembuatan konten media sosial yang sesuai dengan identitas visual lembaga.
Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa kolaborasi konten media sosial dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari publikasi konten oleh daerah pada akun resmi, pengiriman tautan unggahan kepada koordinator wilayah media sosial, hingga proses seleksi konten oleh Bawaslu RI sebelum dilakukan kolaborasi atau repost.
Selain itu, dijelaskan pula kriteria konten yang dapat direpost oleh Bawaslu RI, antara lain konten yang memuat edukasi tentang demokrasi dan kepemiluan, sosialisasi tugas dan fungsi Bawaslu baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu, sosialisasi regulasi serta kebijakan Bawaslu, serta konten yang mendorong pengawasan partisipatif masyarakat.
Rapat ini juga menekankan pentingnya standar teknis dalam produksi konten, seperti format video vertikal, resolusi minimal Full HD, penggunaan grafis carousel yang informatif, serta penggunaan bahasa yang baik, singkat, dan mudah dipahami dalam narasi maupun caption. Selain itu, setiap konten diharapkan tetap mencantumkan tagline resmi #AyoAwasiBersama sebagai identitas komunikasi kelembagaan.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan strategi komunikasi kelembagaan, khususnya dalam mengoptimalkan media sosial sebagai sarana edukasi demokrasi dan penyebaran informasi kepemiluan kepada masyarakat.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antar tingkatan Bawaslu semakin kuat sehingga konten media sosial yang diproduksi dapat lebih berkualitas, informatif, serta mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi.