Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Program Kerja Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (24/02/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan di masa non-tahapan (post electoral). Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tegal menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menghadirkan program berkelanjutan meskipun tahapan pemilu telah selesai. “Di masa non-tahapan ini, kita ingin memastikan eksistensi Bawaslu tidak hanya hadir saat tahapan pemilu. Pendidikan khusus penyelesaian sengketa ini merupakan bagian dari ikhtiar penguatan kapasitas dan peningkatan literasi hukum kepemiluan,” tegas Wahyudi.

Program Pendidikan Penyelesaian Sengketa dirancang untuk dapat dilaksanakan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota melalui beberapa skema, antara lain kerja sama dengan perguruan tinggi dalam bentuk mata kuliah, pelaksanaan kelas khusus dengan peserta terbatas agar lebih efektif, serta pelatihan mandiri yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Materi yang akan diberikan mencakup hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu, sistem keadilan pemilu, hingga simulasi praktik penyelesaian sengketa. Selain itu, program ini akan diintegrasikan dengan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), sehingga peserta berkesempatan memperoleh dua sertifikat sekaligus, yakni sertifikat pendidikan penyelesaian sengketa dan sertifikat kader pengawas partisipatif.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperluas literasi hukum kepemiluan di masyarakat, serta mendukung terwujudnya demokrasi yang berintegritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Ke depan, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil sosialisasi ini sebagai bagian dari inovasi dan pengembangan program pengawasan partisipatif di daerah.