Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rakor Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pilkada Serentak 2024
|
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan rapat koordinasi dengan stakeholder mengusung tema "Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024," berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Senin (18/11/2024).
Kegiatan rakor kali ini dihadiri OPD di lingkungan Pemkab Tegal, TNI dan Polri serta stakeholder terkait lainnya berjumlah sekitar 50 orang.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Deklarasai Netralitas ASN, TNI dan Polri di Kabupaten Tegal, dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Perwakilan dari Pemkab Tegal yang dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, perwakilan Kodim 0712 Tegal dan Polres Tegal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menuturkan, lewat kegiatan rakor kali ini pihaknya berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tegal bisa tercipta kondisi yang aman, damai, pemilihan berkualitas, dan demokratis.
Selain itu, siapapun yang nantinya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029, bisa menjadi pemimpin seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.
"Isu yang sangat seksi selain money politics (politik uang) adalah soal Netralitas. Sehingga kami Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan rakor Netralitas khusus ASN, TNI dan Polri. Namun sebetulnya ketika membahas netralitas, maka berlaku untuk semua seperti kepala desa, perangkat desa dan penyelenggara," jelas Harpendi, pada Tribunjateng.com.
Harpendi menekankan, ketika ditemui adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2024, nantinya ada sanksi yang jelas apakah masuk pelanggaran Netralitas atau Undang-undang Pemilihan.
Ketika masuk pelanggaran Netralitas, maka keputusan dikembalikan ke masing-masing institusi.
Sedangkan ketika yang melanggar adalah penyelenggara pemilu, maka wewenang pemberian sanksi ada pada KPU Kabupaten Tegal.
"Ketika yang melakukan pelanggaran adalah kepala desa ataupun perangkat desa, maka kami lanjutkan kepada pemerintah daerah untuk memberi sanksi, atau dalam hal ini yang berwenang Pj Bupati dan Dispermasdes. Kemudian kalau yang melakukan pelanggaran adalah TNI-Polri, maka kami merekomendasikan pada institusi masing-masing. Sementara jika yang melanggar adalah ASN, rekomendasi diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Harpendi.
Sejauh ini pelanggaran Netralitas yang ditangani Bawaslu Kabupaten Tegal, menurut Harpendi ada kepala desa dan perangkat desa dan sudah direkomendasikan kepada pemerintah daerah.
Bawaslu Kabupaten Tegal tinggal menunggu sanksi yang diberikan pemerintah daerah terkait pelanggaran Netralitas yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa.
Selain dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, ada juga temuan penyelenggara pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Masih memungkinkan ada peluang-peluang pelanggaran yang dilakukan. Intinya ketika ada laporan dugaan pelanggaran, pasti akan kami proses. Selagi ada laporan, bukti dan lain sebagainya. Kami tidak segan melakukan bersih-bersih keluar, tapi di dalam internal Bawaslu Kabupaten Tegal juga demikian," tegas Harpendi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengungkapkan, Netralitas ASN, TNI, dan Polri bukanlah sekadar jargon atau himbauan semata.
Ini adalah amanah konstitusi dan fondasi tegaknya demokrasi yang sehat.
Ketika aparatur negara berpihak pada kepentingan politik tertentu, maka yang terluka bukan hanya integritas institusi, tetapi juga kepercayaan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud menegaskan peran sebagai pelayan publik harus tetap profesional.
ASN adalah tulang punggung birokrasi yang harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang politik, suku, agama, atau golongan.
Profesionalitas ini harus tetap terjaga, bahkan di tengah dinamika politik yang meningkat.
"Saya menyadari menjaga netralitas bukanlah hal yang mudah. Tantangan dan godaan akan selalu ada, baik dalam bentuk tekanan politik halus maupun terang-terangan, iming-iming jabatan, atau bahkan intimidasi. Namun, kita harus ingat bahwa setiap godaan tersebut adalah ujian bagi integritas sebagai aparatur negara," ungkap Amir Makhmud.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, sambung Amir, Pemerintah Kabupaten Tegal telah dan akan terus melakukan beberapa langkah strategis.
Seperti mengintensifkan pengawasan melekat oleh setiap pimpinan OPD terhadap seluruh ASN di lingkungan kerja, khususnya dalam seminggu terakhir menjelang pemilihan.
Kemudian membentuk tim pengawas internal untuk memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran netralitas.
Menjalin kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Tegal dan instansi terkait dalam pengawasan netralitas.
Selain itu memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung dan mengawal netralitas ASN, TNI, dan Polri. Komitmen ini bukan sekadar janji, melainkan tekad yang akan kami wujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata," tegas Amir.
Amir Makhmud menyatakan siap memberi dukungan penuh kepada setiap upaya menjaga netralitas, dan akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran.
Mengakhiri sambutan, Amir Makhmud menyampaikan pesan moral kepada seluruh tamu yang hadir bahwa jabatan yang diemban adalah amanah dari rakyat.
Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tak ternilai harganya.
Sekali kepercayaan hilang, maka akan sangat sulit untuk membangun kembali.
"Karena itu, marilah kita jaga netralitas sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan bangsa," pungkasnya. (dta)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis