Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Affirmative Action Perempuan dan Penguatan Kelembagaan Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi dengan menggelar diskusi konsolidasi demokrasi bertema Affirmative Action dalam Pemilu dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Tegal. Diskusi tersebut menghadirkan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Istibsaroh, sebagai narasumber. Bawaslu Kabupaten Tegal diwakili oleh Kepala Sekretariat Andika Asykar, didampingi staf sekretariat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pasca-Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus persiapan pengawasan Pemilu 2029.
Dalam diskusi, Istibsaroh menekankan pentingnya affirmative action sebagai instrumen untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender. Ia menyoroti ketentuan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dan kepengurusan partai politik yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. “Ke depan perlu ada rekayasa aturan agar keterwakilan 30 persen perempuan tidak hanya dalam pencalonan, tetapi juga benar-benar terwujud dalam perolehan kursi legislatif,” ungkap Istibsaroh.
Selain itu, ia juga menilai bahwa tindakan afirmatif tidak hanya penting bagi peserta pemilu, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu. Keterwakilan perempuan dalam struktur KPU dan Bawaslu dinilai mampu menghadirkan perspektif yang lebih beragam dan responsif, khususnya terhadap isu-isu kepemiluan yang berkaitan dengan perempuan. Diskusi ini juga menegaskan peran strategis Bawaslu dalam memberikan pendidikan politik kepada partai politik. Tidak sekadar memastikan kepatuhan administratif, Bawaslu diharapkan mampu mendorong komitmen substantif partai dalam kaderisasi dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari penguatan demokrasi.
Di sisi lain, penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi isu penting yang turut dibahas. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, serta perluasan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Melalui diskusi konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka memperkokoh demokrasi yang substantif, partisipatif, dan berkeadilan di Kabupaten Tegal.