Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Beberkan Kerawanan Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024,

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, saat ditemui wartawan di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu setempat, Jumat (28/6/2024) sore.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, saat ditemui wartawan di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu setempat, Jumat (28/6/2024) sore. 


 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, mulai mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024. 

Pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal, untuk memastikan tidak terjadi kerawanan dalam proses Pencocokan dan Penelitian data pemilih. 

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, saat ditemui wartawan di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu setempat, Jumat (28/6/2024) sore. 

Anjar menyebut, dalam tahapan coklit bukan hanya Bawaslu Kabupaten Tegal saja yang mengawasi, melainkan masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. 

Termasuk dalam hal ini, wartawan juga bisa ikut berpartisipasi lewat pemberitaan yang harapannya bisa memberi informasi ke masyarakat tentang proses yang sedang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal

"Masyarakat juga bisa hadir pada proses coklit data pemilih Pilkada 2024, dengan cara minimal mengawasi diri sendiri apakah sudah dicoklit atau belum. Termasuk yang dalam satu kartu keluarga (KK) dan sudah memiliki hak pilih apakah sudah dicoklit atau belum," terang Anjar, pada Tribunjateng.com. 

Dikatakan Anjar, proses coklit yang dilakukan Pantarlih berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024. 

Secara teknis, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan melekat selama proses coklit berlangsung.

Adapun yang melakukan pengawasan seperti Panwascam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau PKD, dan mereka sudah dibekali materi apa saja yang harus dilakukan di lapangan. 

Panitia PKD mengawasi bersama-sama dengan Pantarlih untuk mencocokkan data dari rumah ke rumah, mencocokkan data dari orang per orang, disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun KK. 

Selain pengawasan melekat, sambung Anjar, Bawaslu Kabupaten Tegal juga melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh Pantarlih, tapi pada saat pelaksanaan tidak bisa didampingi oleh PKD. 

Sehingga uji petik dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memang sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih. 

"Harapannya jangan sampai ada warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih sesuai undang-undang, tapi terjadi yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS) malah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun sebaliknya. Maka dari itu kami (Bawaslu Kabupaten Tegal) hadir untuk melakukan pengawasan agar hal tersebut tidak terjadi," jelasnya. 

Selama proses coklit berlangsung apakah sudah ada temuan, Anjar menyebut sejauh ini belum ada temuan karena pelaksanaan baru dimulai tanggal 24 Juni, sedangkan uji petik dilakukan saat hari kelima. 

Nantinya data diterima dari Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Tegal setelah satu minggu data terkumpul. 

Dari pengumpulan data tersebut, nantinya bisa diketahui ada temuan atau tidak. 

Ketika ada temuan, selain melapor ke jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal, Provinsi maupun Pusat, pihaknya juga akan memberi saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal

"Hal ini kami lakukan dalam rangka Bawaslu mengawal hak pilih, dan memastikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih khususnya Pilkada 2024 bisa menggunakan haknya. Jangan sampai tidak bisa memilih karena belum tercoklit," tegasnya. 

Sementara untuk Kerawanan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit Data Pemilih, diterangkan Anjar ada 10 hal yang menjadi kerawanan. 

Pertama, Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung. 

Kedua, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu. 

Ketiga, Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain. 

Keempat, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu. 

Kelima, Pantarlih tidak mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Keenam, Pantarlih mencoret Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS). 

Ketujuh, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit. 

Kedelapan, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit. 

Kesembilan, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat. 

Kesepuluh, Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu. 

"PKD yang mengawasi pelaksanaan coklit sebanyak 287 orang, tersebar di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Sehingga satu desa diawasi satu PKD," tutup Anjar. (dta) 

Repost TribunJateng.com

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga