Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Potensi Sengketa Pemilu 2024, Pengunduran Diri Profesi Jadi Isu Krusial

Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Potensi Sengketa Pemilu 2024, Pengunduran Diri Profesi Jadi Isu Krusial

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Dalam rapat Persiapan Penyelesian Sengketa Jelang Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal terungkap sejumlah potensi yang rawan sengketa dalam Pemilu 2024.

Menjelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif pada 3 November 2023 mendatang, Bawaslu mencermati adanya potensi sengketa, yakni pengunduran diri profesi tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi dalam Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Jelang Pemilu 2024 di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis 21 September 2023.

''Saat ini kami sedang mencermati isu krusial terkait potensi pencegahan, terutama profesi tertentu, mantan narapidana, dan tidak tercantum di DCS. Beberapa hal itu yang kami petakan sebagai potensi sengketa, namun terkait yang tidak tercantum di DCS sudah dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi,"kata Wahyudi kepada AyoTegal.

Menurut Wahyudi, dari banyak potensi sengketa yang paling rawan adalah profesi tertentu yang mencalonkan diri, seperti ada kepala desa dan perangkat desa yang sudah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi belum ada SK pemberhentiannya.

Hingga tahap penetapan daftar calon sementara (DCS) di Jawa Tengah, lanjut Wahyudi, tidak ada satupun laporan terjadi sengketa, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

''Ada temuan pelanggaran administrasi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Grobogan, namun tidak melalui mekanisme penanganan sengketa, melainkan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi,''jelasnya.

Sementara itu, Harpendi Dwi Pratiwi menambahkan fenomena yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.

''Ada perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala desa yang ternyata memang belum mengundurkan diri dari jabatannya, padahal seharusnya ketika mencalonkan diri ya harus sudah mundur," ungkap Harpendi

Perlu dipahami, lanjut Harpendi, bahwa antara surat pengunduran diri dan surat pemberhentian itu berbeda, karena surat pengunduran diri adalah dari yang bersangkutan, sedangkan surat pemberhentian itu dari instansi yang menaungi.

''Seharusnya ketika masuk DCS surat pengunduran diri harus sudah dilampirkan,''tandasnya.

Karena itu, kata Harpendi, dengan adanya sosialisasi penyelesaian sengketa menjelang Pemilu 2024 ini bisa menambah pemahaman dari semua pihak, terutama partai politik agar bisa meminimalsasi potensi kerawanan dalam tahapan Pemilu 2024.

Dalam Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Jelang Pemilu 2024, lanjut Harpendi, melibatkan berbagai usnur di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Partai Politik (Parpol) dan awak media.

Hadir juga tiga pemateri,dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, akademisi dari Universitas Pekalongan dan pengamat Pemilu.***

 

Sumber : AYO TEGAL.COM