Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Lawan Disinformasi untuk Menjaga Kualitas Demokrasi
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan disinformasi yang berpotensi merusak kualitas demokrasi. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan partisipatif serta peningkatan literasi informasi di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berpotensi memicu konflik sosial. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Disinformasi dapat menyesatkan publik dan merusak kualitas demokrasi. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya kepada orang lain,” ujar Harpendi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga ruang informasi yang sehat dengan memastikan kebenaran informasi yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan proses demokrasi dan kepemiluan.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan partisipatif. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memverifikasi informasi, potensi penyebaran berita palsu atau menyesatkan dapat diminimalisir.
Bawaslu Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap sumber informasi serta tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya.
Melalui langkah sederhana seperti “saring sebelum sharing”, diharapkan masyarakat dapat turut berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi yang sehat, jujur, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Tegal juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat dalam membangun kesadaran bersama bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Tegal
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.