Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Tegal mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tegal

Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tegal Ditandai Dengan Pemukulan Gong.

Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tegal Ditandai Dengan Pemukulan Gong Oleh Koordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Kab.Tegal, Sri Anjarwati M.Kom

Slawi - Bawaslu Kab Tegal mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tegal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di Hotel Grand Dian Slawi. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Kab.Tegal, Stakeholder dan Anggota Panwaslucam Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) orang. Turut mengundang Narasumber Bapak Moh. Maskurudin Hafid, dari Akademi Pemilu & Demokrasi (APD). Kerawanan Pemilihan merupakan segala hal yang berpotensi menganggu atau menghambat proses  pemilihan yang demokratis.  Pemetaan Kerawanan Pemlihan Tahun 2024 merupakan suatu pola dan metode dan pencegahan dengan mengidentifikasi  dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilihan melalui data-data yang di himpun indikator-indikator yang menjadi  ukuran kerawanan. Dalam Pemaparannya Sri Anjarwati M.Kom selaku Korordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas menyampaikan beberapa hal antara lain Konstruksi kerawanan pemilihan memiliki 3 (tiga) dimensi yaitu:

  1. Konteks Sosial Politik yang terdiri dari Kemanan, Otoritas Penyelenggara Pemilu dan Otoritas Penyelenggara Negara

  2. Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri dari Hak Memilih, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Adjudikasi dan Keberatan

  3. Kontestasi yaitu hak dipilih.

Kemudian Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di KabupatenTegal antara lain :

  1. Kerawanan Tinggi yaitu Pemungutan Suara yang meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara Tidak  Sesuai Ketentuan, Pelanggaran Pemungutan Suara dan Pemungutan Dan Penghitungan Suara  Ulang

  2. Kerawanan Sedang yaitu Hak Pemilih meliputi Pemilih TMS Terdaftar Dalam DPT dan Pemilih MS Tidah Terdaftar Dalam DPT

  3. Kerawanan Rendah yaitu Kampanye Pemilihan (Kampanye diluar jadwal, Pelanggaran Lokasi Kampanye, Politik Uang dan Hoaks dan Kampanye Negatif) serta Netralitas Aparatur Pemerintah (Keberpihakan Aparatur Pemerintah dan Penyalahgunaan Wewenang).

Penulis : Humas Bawaslu Kab.Tegal.