Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beri Catatan Kritis dalam Forum Perangkat Daerah Kesbangpol: Dorong Dana Cadangan Pilkada dan Evaluasi Banpol

Bawaslu Beri Catatan Kritis dalam Forum Perangkat Daerah Kesbangpol: Dorong Dana Cadangan Pilkada dan Evaluasi Banpol

Bawaslu Beri Catatan Kritis dalam Forum Perangkat Daerah Kesbangpol: Dorong Dana Cadangan Pilkada dan Evaluasi Banpol

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tegal menggelar Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027. Bertempat di Slawi, acara bertajuk "Menuju Tegal Luwih Apik" ini menjadi momentum penting bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tegal.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tegal, yang menekankan bahwa perencanaan tahun 2027 harus mampu menjawab tantangan stabilitas politik dan sosial. Forum ini menghadirkan panel narasumber strategis, yakni Asisten 1 Sekda, Kepala Bakesbangpol, Bapperida, serta BPKAD. Hadir dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyampaikan sejumlah masukan krusial dan "catatan merah" bagi Pemerintah Kabupaten Tegal demi kelancaran agenda demokrasi di masa depan.

Dalam intervensinya, Harpendi menekankan lima poin utama:

  1. Dana Cadangan Pilkada: Mengingatkan Pemkab Tegal untuk segera mulai membahas dan mengalokasikan Dana Cadangan Pilkada agar tidak terjadi beban anggaran yang berat di satu tahun anggaran saja.

  2. Sinergi Pendidikan Politik: Mendorong kolaborasi yang lebih nyata antara Bakesbangpol, Bawaslu, KPU, dan Partai Politik dalam mencerdaskan pemilih.

  3. Fasilitasi Kantor: Menagih komitmen Pemkab Tegal terkait fasilitasi sarana gedung kantor Bawaslu yang representatif untuk mendukung kinerja pengawasan.

  4. Evaluasi Dana Banpol: Harpendi menegaskan perlunya evaluasi efektivitas penggunaan Bantuan Politik (Banpol). Partai politik yang menerima dana negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pendidikan politik yang nyata, bukan sekadar formalitas.

  5. Respon Audiensi & Hibah: Mengingatkan Pemkab Tegal terkait surat permohonan audiensi Bawaslu kepada Bupati yang telah diajukan sejak tahun 2025, serta usulan hibah non-tahapan yang hingga kini belum mendapatkan respon resmi.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah), unsur Non-OPD, serta pimpinan Partai Politik. Diskusi berlangsung dinamis, terutama saat membahas sinkronisasi anggaran antara Bapperida dan BPKAD dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Kami berharap forum ini menjadi jembatan agar visi 'Tegal Luwih Apik' benar-benar didukung oleh kesiapan anggaran dan regulasi yang matang, termasuk memperhatikan kebutuhan lembaga pengawas seperti Bawaslu," ujar salah satu peserta forum.

Penyusunan Renja 2027 ini diharapkan mampu mengakomodasi masukan dari seluruh elemen masyarakat dan lembaga vertikal demi terciptanya Kabupaten Tegal yang kondusif dan demokratis.