Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Menghadiri Rakor Pembahaasan Konsep SAKA ADYASTA PEMILU

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Menghadiri Rakor Pembahaasan Konsep SAKA ADYASTA PEMILU

Anggota Bawaslu Kab Tegal, Sri Anjarwati, M. Kom.(Divisi  Pengawasan dan Hubal) menghadiri undangan Rapat Koordinasi Saka Adyasta Pemilu dan diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada hari Selasa, 08 Juni 2021 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A.K. Arif, SH., MH., dan hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd, (Divisi Koordinator Pengawasan Bawaslu Provinsi Jateng). Menurut Fajar Subhi A.K. Arif, SH., Saka Adyasta merupakan bagian dari pengembangan sosialisasi pengawasan pemilu. Dalam pembentukannya cukup rumit dan membutuhkan syarat-syarat tertentu. Beruntung sekali di Jateng banyak penggiat pramuka yang sangat bersemangat dalam pembentukan Saka ini. Berbeda dengan di Jabar yang pernah ada kegiatan kemah  tingkat nasional yang disupport anggaran penuh dari RI. Tetapi di Jateng inisiatif ini belum didukung anggaran, tapi kami sangat mendukung kegiatan ini. Kami di Jateng tak punya kuasa dalam anggaran tapi tentu bisa kita usulkan, dan kami akan mensuppport penuh pembentukan Saka Adyasta ini tetapi memahami semangat dan gagasan baik ini yang tentu bisa kita wariskan kepada pengawas pemilu setelah kita. Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd menyampaikan Kegiatan ini seperti nostalgianya para penggiat pramuka yang kemudian mengimpun diri untuk membentuk dan mengembangkan Saka Adyasta.Draf penduan/juklak pada dasarkan merupakan ide bulat dari bpk/ibu yang telah membahasnya pada waktu yang lalu.Karena ini rintisan, jika panduan atau juklak ini telah selesai kita sempurnakan akan kita sampaikan ke RI.

Serta setiap yang hadir dalam acara Rakor tersebut untuk memberikan saran atau tanggapan, menurut Sri Anjarwati, M. Kom.(Divisi  Pengawasan dan Hubal) Bawaslu Kab. Tegal Draft ini akan kita tunjukkan ke Bawaslu RI, sedangkan keputusannya tentu saja kita serahkan Bawaslu Ri. Kita mengingatkan Bawaslu RI tentang rencana pembentukan Saka Adyasta yang belum terlaksana ini. Karena  kita perlu dasar hukum untuk menguatkan setiap langkah yang akan kita ambil.