Lompat ke isi utama

Berita

106 Pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Beberkan Hasil Uji Petik

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom membeberkan hasil uji petik yang menemukan 106 pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Tegal belum tercoklit kepada wartawan. FOTO: Yery Noveli/Radar Tegal Grup)

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom membeberkan hasil uji petik yang menemukan 106 pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Tegal belum tercoklit kepada wartawan. FOTO: Yery Noveli/Radar Tegal Grup)

RADAR CBS - Hasil uji petik coklit pemilih yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal cukup mengejutkan. Bawaslu temukan sebanyak 106 pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal belum tercoklit. Diketahui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sudah berakhir sejak 24 Juli 2024 lalu. Guna memastikan hasilnya, Bawaslu melakukan uji petik bersama Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). "Ketika kami melakukan uji petik, kami telah menemukan 106 pemilih yang belum tercoklit," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati MKom, Senin 5 Agustus 2024 sore. Dia mengungkapkan, coklit ini dilakukan oleh Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Meski KPU Kabupaten Tegal sudah merilis 100 persen bahwa pemilih sudah tercoklit, tapi Bawaslu tetap melakukan verifikasi data atau uji petik. "Pemilih belum tercoklit yang kami temukan itu, by name by addres," ujarnya.

Penyebab pemilih belum tercoklit

Dia membeberkan, faktor penyebab kenapa belum tercoklit, salah satunya adalah pemilih pemula. Ketika petugas Pantarlih melakukan pencoklitan, pemilih usianya belum genap 17 tahun. "Tapi setelah kami cek di KK (kartu keluarga) nya, ternyata saat pemilihan (Pilkada) pada 27 November 2024, dia menginjak usia 17 tahun," kata Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal ini. Selain pemilih pemula, lanjut Anjar, warga yang belum tercoklit yaitu karena banyak masyarakat yang tidak mengenal keluarga tersebut. Padahal, dalam 1 KK itu terdapat 4 jiwa.  "Kami juga menemukan adanya disabilitas mental yang belum tercoklit," sambungnya.

Anjar mengungkapkan, 106 pemilih yang belum tercoklit itu tersebar di 9 kecamatan. Berikut rinciannya:

  • Kecamatan Margasari sebanyak 54 pemilih
  • Kecamatan Bojong 1 pemilih
  • Kecamatan Pagerbarang 1 pemilih
  • Kecamatan Jatinegara 7 pemilih
  • Kecamatan Kedungbanteng 2 pemilih
  • Kecamatan Tarub 7 pemilih
  • Kecamatan Kramat 16 pemilih
  • Kecamatan Warureja 16 pemilih 
  • Kecamatan Dukuhwaru 2 pemilih

"Data ini akan kita serahkan ke KPU untuk diperbaiki," ucapnya.

Rekap DPHP 

Dia menyebut, sejak Senin 5 Agustus 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). "Hari ini, tahapannya masih pleno di tingkat PPK," ucapnya. Anjar menjelaskan, setelah pleno di tingkat kecamatan itu selesai, maka hasil coklit akan diserahkan ke KPU untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Ketika DPS diumumkan oleh KPU, pihaknya akan mengecek kembali hasilnya. "Kalau 106 pemilih itu belum masuk DPS, maka kami akan menyampaikan ke KPU agar segera memasukannya," tutupnya.  Demikian informasi terkait 106 pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal belum tercoklit. Jumlah tersebut diketahui dari hasil uji petih yang dilakukan Bawaslu. 

FOTO: Yery Noveli/Radar Tegal Grup.