Lompat ke isi utama

Berita

106 Orang Peserta Dari Kabupaten Tegal Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikut SKPP Daring Bawaslu RI

106 Orang Peserta Dari Kabupaten Tegal Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikut SKPP Daring Bawaslu RI

Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengumumkan peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, Jum’at (1/05/2020). Secara nasional jumlah peserta yang lulus adalah 20.055 dengan  rincian laki-laki 12.368 (62 %) dan perempuan 7.687 (38 %).

Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, M.Kom.  menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat tersebut didasarkan pada hasil verifikasi faktual data para calon peserta yang telah melakukan registrasi secara online ke Bawaslu RI, yang secara teknis dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Verifikasi meliputi biodata calon peserta dengan fokus usia minimal 17 dan maksimal 30 tahun, serta tidak pernah atau sedang menjadi pengurus partai politik/ tim kampanye/ tim sukses dalam Pemilu atau Pilkada selama 3 tahun kebelakang. Tercatat peserta dari Kabupaten Tegal yang dinyatakan MS total berjumlah 106 orang, terdiri dari 75 laki-laki (71 %) dan 31 perempuan (29 %) yang tersebar di 18 kecamatan.  Seluruh peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian jadwal kegiatan mulai dari pembukaan secara resmi SKPP oleh Bawaslu Provinsi ( Jawa Tengah Pembukaan akan dilakukan  pada hari Sabtu, 2 Mei 2020 Pukul 10.00 WIB Live di Youtube Humas Bawaslu Jateng ), Subscribe akun Youtube Bawaslu RI dan Humas Bawaslu Jateng, mengikuti pembelajaran dengan sistem audio visual dan diskusi daring serta ujian secara daring.

Pada kesempatan yang lain Harpendi Dwi P., S.I.Kom. (Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal) ketika dikonfirmasi menerangkan tujuan SKPP Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI yang pertama adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, kedua : sebagai sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada bagi masyarakat, ketiga : pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan, dan keempat : menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader penggerak pengawasan Partisipatif.  Outputnya adalah peserta atau anak didik SKPP diharapakn mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk dapat terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing. Sedangkan secara jangka panjang diharapkan program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu dalam seluruh tahapannya.