Sekilas Bawaslu Kabupaten Tegal

By Humas Bawaslu Kab Tegal 21 Sep 2020, 09:45:12 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pemilu di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis lembaga pengawas pemilu di Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang cukup panjang, diawali dengan terbentuknya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) tahun 1982 sebagai amanat dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1980, selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 mengalami perubahan nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pada pemilu 2004 ada upaya yang lebih serius untuk memperkuat kelembagaan Panwaslu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003, dimana kedua undang-undang tersebut menegaskan tentang pembentukan Panwaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Fase selanjutnya adalah berubahnya status Pengawas Pemilu di tingkat nasional menjadi permanen sehingga berganti nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap sebagai sebuah lompatan besar karena Bawaslu menjadi setara dan tidak menjadi subordinat KPU pada tahun 2008 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007. Diikuti kemudian pada Pemilu 2014 melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Panwaslu Provinsi yang juga menjadi permanen dan berubah menjadi Bawaslu Provinsi. Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang sangat penting dan istimewa karena sepanjang sejarah Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara bersamaan dan serentak, maka dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dimana didalamnya terdapat pengaturan yang semakin memperkuat kedudukan serta tugas dan wewenang Bawaslu. Di tingkat Kabupaten/ Kota yang semula ad hoc (sementara) juga
bertransformasi menjadi lembaga yang permanen dan berubah nama menjadi Bawaslu/ Kota.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal secara resmi terbentuk pada tahun 2018, ditandai dengan pelantikan Anggota Terpilih untuk Periode Masa Jabatan 2018 –
2023 di Hoten Bidakara, Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018 bersamaan dengan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Terdiri dari 5 (lima) orang yaitu Ikbal Faizal (Ketua merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Harpendi Dwi Pratiwi (Anggota merangkap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi), Sri Anjarwati (Anggota merangkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga), Istibsaroh (Anggota merangkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi) serta Buhori Muslim (Anggota merangkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa). Dalam melaksanakan tugasnya, fungsi dan wewenangnya Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal didukung oleh unsur kesekretariatan yang terdiri dari Koordinator Sekretariat, Tenaga Teknis PNS dan non PNS serta Tenaga Pendukung, yang berkedudukan di Jl. A. Yani No.15a, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal 52412.