Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Kabupaten Tegal Jadi Narasumber di POGAKUM Bawaslu Kabupaten Batang
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T., menjadi Narasumber dalam kegiatan Pojok Penegakan Hukum (POGAKUM) dengan tema “Bedah Putusan Pidana Pemilu 2024 Nomor 14/Pid.B/2024/PN.Slawi”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Batang secara daring pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam pemaparannya, Dedi Kusdiyanto menjelaskan bahwa perkara tersebut bersumber dari Temuan dugaan tindak pidana Pemilu berupa tindakan dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang dalam menggunakan hak pilihnya, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban, serta berpotensi menggagalkan proses pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tiga orang Terlapor di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PP/Kab/14.32/II/2024 pada 19 Februari 2024. Berdasarkan hasil penanganan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tegal, perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan dilanjutkan hingga proses persidangan.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa perkara ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Slawi Nomor 14/Pid.B/2024/PN.Slw, dengan amar putusan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 subsider 1 (satu) bulan kurungan bagi masing-masing Terdakwa. Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 315/Pid.Sus/2024/PT SMG.
Terkait pembuktian, Dedi menjelaskan bahwa pada tahap klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Tegal didampingi oleh pihak kepolisian. Bawaslu Kabupaten Tegal berfokus pada penguatan keterangan terkait tindakan Terlapor yang membawa telepon genggam di bilik suara, melakukan perekaman video, serta kondisi surat suara saat kejadian. Barang bukti berupa telepon genggam diperoleh pada tahap penyidikan, sementara Bawaslu mengamankan barang bukti yang tersedia di TPS, seperti plang TPS, bukti larangan pengambilan video, serta video yang beredar di media sosial.
Dedi juga menekankan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu pada saat itu berjalan cepat. Menurutnya, perdebatan utama dalam perkara ini terletak pada penerapan Pasal 531, sehingga diperlukan kehadiran ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum.
Kegiatan POGAKUM ini menjadi ruang tukar pikir dan penyamaan persepsi, yang dinilai sangat penting dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu agar proses penegakan hukum Pemilu dapat berjalan professional dan berkeadilan.