- PANWASLUCAM SURADADI TERTIBKAN RATUSAN ALAT PERAGA SOSIALISASI (APS) PESERTA PEMILU 2024 DI WILAYAH KERJANYA
- Tindak Tegas! Panwaslu Kecamatan Talang Tertibkan APS/APK yang Melanggar Tahapan Pemilu 2024
- Jajaran Panwaslucam Warureja bersama Stakeholder menertibkan APS yang Melanggar Aturan
- PENERTIBAN APS YANG MELANGGAR LEBIH BERSIFAT KOLABORATIF DAN HUMANIS
- PANWASLUCAM MARGASARI GIAT PENERTIBAN APS
- Menjelang Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Kramat Menertibkan APS yang Memuat Unsur Kampanye
- TIM GABUNGAN BAWASLU DAN KECAMATAN TERTIBKAN APS LANGGAR ATURAN
- BERTINDAK CEPAT, PANWASLU KECAMATAN SLAWI TERTIBKAN APS PEMILU YANG MELANGGAR
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pangkah Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye
- 513 APS YANG MELANGGAR PKPU NO. 15 TAHUN 2023 DI SELURUH DESA SE-KECAMATAN DUKUHWARU DITERTIBKAN
Generasi Muda Adalah Agent of Social Change
Berita Terkait
- Penghayat Kepercayaan Tolak Money Politic Dalam Pemilu 20190
- Hadapi Tahapan Krusial, Bawaslu Kabupaten Tegal Upgrade Kapasitas Panwaslucam0
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Tegal
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Tegal
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
- PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH ZONA IV PERIODE 2023 - 2028
- Pengumuman Pendaftaran Pegawai Non PNS
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS
- Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Pengawas TPS
- Generasi Muda Adalah Agent of Social Change
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS GEL II

Keterangan Gambar : Muhammad Fasihin (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan) Memberikan Materi Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi
Slawi - Generasi muda adalah agen perubahan sosial atau “ Agent of Social Change “ termasuk dalam proses suksesi kepemimpinan baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, , demikian ditegaskan oleh Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi P. saat memberikan materi “ Peran Strategis Organisasi Kepemudaan, Pelajar dan Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu 2019 “ dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Selasa (19/3/2019) di Ballroom Hotel Grand Dian, Slawi.
Terbukti dari catatan sejarah bangsa Indonesia mulai tahun 1908 dengan Budi Utomo, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 17 Agustus 1945 yang didahului dengan penculikan Soekarno oleh pemuda untuk dibawa ke Rengasdenglok dan didesak untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, peralihan Orde Lama ke Orde Baru serta Reformasi tahun 1998 semuanya dipelopori oleh generasia muda. Karena memang generasi muda mempunyai energi yang sangat luar biasa, kemampuan berfikir kritis, inovatif serta kreatif dalam mensikapi tantangan dan persoalan-persoalan bangsa. Oleh sebab itu Bawaslu punya kepentingan yang besar untuk menggandeng sejumlah OKP diantaranya GMNI, HMI, KAMMI, PMII, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Ansor, KNPI, Karang Taruna, organisasi pelajar yang tergabung dalam OSIS SMK/ SMA serta BEM sejumlah Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Kabupaten Tegal dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Harpendi Dwi P. menegaskan bahwa pemilu mustahil dapat berlangsung secara demokratis apabila tidak dilakukan pengawasan terhadap seluruh proses, tahapan serta penyelanggaranya. Peran strategis organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa tentunya dapat diwujudkan melalui peran serta secara aktif untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Inilah yang disebut Pengawasan Pemilu Partisipatif yaitu pengawasan penyelenggaraan pemilu yang melibatkan masyarakat secara luas (berbasis masyarakat), dalam rangka melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses. Pengawasan partisipatif sangat penting mengingat selain Mandat yuridis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 94 Ayat (2) dan terbatasnya jumlah personil lembaga pengawas pemilu, juga masih banyaknya potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, M.Ikbal Faizal yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dimoderatori oleh Sri Anjarwati M.Kom. (Kordiv.Pengawasan, Humas & Hubungan Antar Lembaga), juga menghadirkan narasumber dari KPU Kab Tegal, Muhammad Fasihin yang merupakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan tentang bagaimana Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu 2019.
Output kegiatan tersebut diharapkan generasi muda dapat mengambil peran yang strategis dalam upaya menegakkan integritas serta kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan & akuntabilitas hasil Pemilu, sehingga Pemilu 2019 dapat berlangsung secara demokratis, berkualitas, bermartabat serta legitimasinya bisa terjamin. (Admin)