Bawaslu Selaraskan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu Dengan Stakeholder

By Humas Bawaslu Kab Tegal 05 Agu 2022, 15:34:13 WIB Berita
Bawaslu Selaraskan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu Dengan Stakeholder

Keterangan Gambar : Andi Sitti Chadra Kimiah R Menyampaikan Masukan Terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024


Memasuki awal tahapan pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Tegal gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu bersama dengan stakeholder atau mitra kerja yang bersinggungan maupun terlibat langsung dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu nantinya seperti dari unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kepolisian Resor Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tegal, bagian hukum setda Kabupaten Tegal. Kegiatan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal, M.Pd didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal yang masing-masing ialah Buhori Muslim, S.Pd.I, Sri Anjarwati, M.Kom, Istibsaroh, S.E dan Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H,  digelar pada hari Selasa, (02/08/2022) bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib.

Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah mulai berjalan untuk itu Bawaslu Kabupaten Tegal perlu mengadakan rapat koordinasi dengan tujuan salah satunya yaitu menyampaikan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelerasan antara Bawaslu dengan Stakeholder, tuturnya dalam sambutan.

Di awal inti kegiatan, Ikbal Faizal, M.pd di divisi Penanganan Pelanggaran memaparkan materi mengenai penanganan pelanggaran Pemilu yang pada intinya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Kode Etik adalah apabila melanggar sumpah atau janji
  2. Pelanggaran Administratif melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu pada saat tahapan pemilu
  3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan umum dan Pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya yaitu pelanggaran diluar peraturan Pemilu.

Selain itu, menurutnya untuk pelanggaran pintunya ada 2 yaitu melalui temuan dan laporan, kalau tidak ada temuan dan laporan makan tidak ada penanganan pelanggaran.

Dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari stakeholder salahsatunya dari unsur Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal Imam K, bahwa diKabupaten Tegal untuk partai politik adalah sebanyak 15 terdiri dari 11 partai lama dan 4 partai baru (partai Emas, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Buruh dan Partai Umat). Dan masukan dari unsur Kejaksaan Andi Sitti Chadra Kimah R, menurutnya pihak Kejaksaan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada, harapanya ketika ada dugaan pelanggaran tidak sampai kepada penyidikan karena batas waktu penuntutan hanya 7 hari waktu yang sangat pendek.

Rapat di tutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal dengan hasil rapat untuk menjalin kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Pelres Tegal, Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakumdu, dengan Satpol PP untuk penangana pelanggaran pemilu administrasi, dengan Badan Kesbangpol terkait sosialisasi pemilu dan dengan Bagian Hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan lainya.dan harapannya untuk menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga pemilu berjalan dengan aman dan damai.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Pemilu Serentak Tahun 2024

Countdown

Jejak Pendapat

Apakah Informasi yang kami sampaikan sudah baik?
  Baik
  Sangat Baik
  Kurang Baik

Statistik

Video Terbaru

View All Video