- PANWASLUCAM SURADADI TERTIBKAN RATUSAN ALAT PERAGA SOSIALISASI (APS) PESERTA PEMILU 2024 DI WILAYAH KERJANYA
- Tindak Tegas! Panwaslu Kecamatan Talang Tertibkan APS/APK yang Melanggar Tahapan Pemilu 2024
- Jajaran Panwaslucam Warureja bersama Stakeholder menertibkan APS yang Melanggar Aturan
- PENERTIBAN APS YANG MELANGGAR LEBIH BERSIFAT KOLABORATIF DAN HUMANIS
- PANWASLUCAM MARGASARI GIAT PENERTIBAN APS
- Menjelang Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Kramat Menertibkan APS yang Memuat Unsur Kampanye
- TIM GABUNGAN BAWASLU DAN KECAMATAN TERTIBKAN APS LANGGAR ATURAN
- BERTINDAK CEPAT, PANWASLU KECAMATAN SLAWI TERTIBKAN APS PEMILU YANG MELANGGAR
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pangkah Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye
- 513 APS YANG MELANGGAR PKPU NO. 15 TAHUN 2023 DI SELURUH DESA SE-KECAMATAN DUKUHWARU DITERTIBKAN
Bawaslu Selaraskan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu Dengan Stakeholder
Berita Terkait
- Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Setda Kabupaten Tegal Lakukan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum0
- Dapat Akun Sipol KPU, Bawaslu Siapkan Tim Teknis0
- Pemilu, Kedudukan Tertinggi dalam Demokrasi Indonesia0
- Jelang Tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Gelar Pelatihan Dasar Keprotokolan Dan Etika Pelayanan0
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tahun 20220
- Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu0
- Bawaslu Kabupaten Tegal gandeng KPKNL Sosialisasikan Pengelolaan BMN 0
- Bawaslu Kabupaten Tegal Jalin Koordinasi, Sikapi Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan0
- Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Dengan Mitra Kerja0
- Studi Pengelolaan Arsip Dengan Dinas Perpusip Kab. Tegal0
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Tegal
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Tegal
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
- PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH ZONA IV PERIODE 2023 - 2028
- Pengumuman Pendaftaran Pegawai Non PNS
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS
- Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Pengawas TPS
- Generasi Muda Adalah Agent of Social Change
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS GEL II

Keterangan Gambar : Andi Sitti Chadra Kimiah R Menyampaikan Masukan Terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Memasuki awal tahapan pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Tegal gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu bersama dengan stakeholder atau mitra kerja yang bersinggungan maupun terlibat langsung dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu nantinya seperti dari unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kepolisian Resor Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tegal, bagian hukum setda Kabupaten Tegal. Kegiatan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal, M.Pd didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal yang masing-masing ialah Buhori Muslim, S.Pd.I, Sri Anjarwati, M.Kom, Istibsaroh, S.E dan Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H, digelar pada hari Selasa, (02/08/2022) bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib.
Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah mulai berjalan untuk itu Bawaslu Kabupaten Tegal perlu mengadakan rapat koordinasi dengan tujuan salah satunya yaitu menyampaikan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelerasan antara Bawaslu dengan Stakeholder, tuturnya dalam sambutan.
Di awal inti kegiatan, Ikbal Faizal, M.pd di divisi Penanganan Pelanggaran memaparkan materi mengenai penanganan pelanggaran Pemilu yang pada intinya adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran Kode Etik adalah apabila melanggar sumpah atau janji
- Pelanggaran Administratif melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu pada saat tahapan pemilu
- Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan umum dan Pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya yaitu pelanggaran diluar peraturan Pemilu.
Selain itu, menurutnya untuk pelanggaran pintunya ada 2 yaitu melalui temuan dan laporan, kalau tidak ada temuan dan laporan makan tidak ada penanganan pelanggaran.
Dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari stakeholder salahsatunya dari unsur Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal Imam K, bahwa diKabupaten Tegal untuk partai politik adalah sebanyak 15 terdiri dari 11 partai lama dan 4 partai baru (partai Emas, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Buruh dan Partai Umat). Dan masukan dari unsur Kejaksaan Andi Sitti Chadra Kimah R, menurutnya pihak Kejaksaan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada, harapanya ketika ada dugaan pelanggaran tidak sampai kepada penyidikan karena batas waktu penuntutan hanya 7 hari waktu yang sangat pendek.
Rapat di tutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal dengan hasil rapat untuk menjalin kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Pelres Tegal, Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakumdu, dengan Satpol PP untuk penangana pelanggaran pemilu administrasi, dengan Badan Kesbangpol terkait sosialisasi pemilu dan dengan Bagian Hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan lainya.dan harapannya untuk menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga pemilu berjalan dengan aman dan damai.