Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Setda Kabupaten Tegal Lakukan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

By Humas Bawaslu Kab Tegal 27 Jul 2022, 15:30:07 WIB Berita
Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Setda Kabupaten Tegal Lakukan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Keterangan Gambar : Nur Hapid Junaedi Menyampaikan Materi Pada Rapat Pengelolaan Layanan Hukum


Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan rapat pengelolaan layanan hukum Bawaslu Kabupaten Tegal secara tatap muka pada Kamis (21/07/2022) pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini mengundang narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal dan peserta dari seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Tegal.

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber kegiatan rapat pengelolaan layanan hukum Bawaslu Kabupaten Tegal adalah Nur Hapid Junaedi, S.H., M.M, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal yang didampingi oleh staf, Arkana V. K.
Selain itu, peserta kegiatan dihadiri oleh 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal: Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom, M.H.; Istibsaroh, S.E.; dan Buhori Muslim, S.Pd.I, serta Koordinator Sekretariat dan Staf Analis Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom, M.H. yang sebelumnya memberikan sambutan di hadapan peserta rapat.

Dalam sambutannya, Harpendi menyampaikan: kebutuhan dari pelaksanaan kegiatan ini termasuk dalam ranah rancangan naskah hukum. Kemudian nanti akan dibekali bagaimana cara menyusun rancangan naskah terkait dengan bagaimana cara membuat putusan, bagaimana cara membuat sistematika yang ada dalam putusan sperti konsiderans, dasar hukum hingga diktum yang nanti akan dijabarkan oleh narasumber.

Hasil diskusi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, sudah diberikan gambaran bahwa kebutuhan kita selain sharing terkait JDIH atau pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal disandingkan dengan kondisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Tegal karena JDIH Bawaslu langsung ke Bawaslu RI. Kemudian kita bersinergi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal bagaimana cara pengelolaan JDIH yang ada di Pemerintah Daerah. Terkait dengan legal drafting atau rancangan naskah hukum ini berkaitan dengan membekali jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal untuk dapat memahami bagaimana cara membuat legal drafting karena pegawai seketariat Bawaslu tidak semua berlatar belakang hukum sehingga bisa saling memberikan masukan dan saling melengkapi, tambahnya.

Selain menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan rapat pengelolaan layanan hukum Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi juga menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta rapat agar dari hasil pembekalan ini kita bisa memahami apa yang harus dipenuhi dalam membuat rancangan naskah hukum baik dari sisi yuridis berkaitan dengan kesiapan, bagaimana tata cara penyusunan naskah hukum, dan bagaimana hierarki tentang peraturan perundang-undangan. Aspek filosofis karena kita hidup di negara Pancasila yang menjadi dasar hukum di negara Indonesia. Kemudian aspek sosiologis bagaimana kemudian pembuatan naskah rancangan hukum itu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan nanti setelah dibuat tentu daya lakunya juga efektif dan bisa diaplikasikan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Pemilu Serentak Tahun 2024

Countdown

Jejak Pendapat

Apakah Informasi yang kami sampaikan sudah baik?
  Baik
  Sangat Baik
  Kurang Baik

Statistik

Video Terbaru

View All Video