- PANWASLUCAM SURADADI TERTIBKAN RATUSAN ALAT PERAGA SOSIALISASI (APS) PESERTA PEMILU 2024 DI WILAYAH KERJANYA
- Tindak Tegas! Panwaslu Kecamatan Talang Tertibkan APS/APK yang Melanggar Tahapan Pemilu 2024
- Jajaran Panwaslucam Warureja bersama Stakeholder menertibkan APS yang Melanggar Aturan
- PENERTIBAN APS YANG MELANGGAR LEBIH BERSIFAT KOLABORATIF DAN HUMANIS
- PANWASLUCAM MARGASARI GIAT PENERTIBAN APS
- Menjelang Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Kramat Menertibkan APS yang Memuat Unsur Kampanye
- TIM GABUNGAN BAWASLU DAN KECAMATAN TERTIBKAN APS LANGGAR ATURAN
- BERTINDAK CEPAT, PANWASLU KECAMATAN SLAWI TERTIBKAN APS PEMILU YANG MELANGGAR
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pangkah Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye
- 513 APS YANG MELANGGAR PKPU NO. 15 TAHUN 2023 DI SELURUH DESA SE-KECAMATAN DUKUHWARU DITERTIBKAN
BAWASLU KABUPATEN TEGAL AWASI PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD
Berita Terkait
- BAWASLU KAB. TEGAL SELENGGARAKAN SOSWATIF BERSAMA PEMUDA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN 0
- Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 0
- Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, Bawaslu Kawal Hak Pilih Dengan Turun Ke Desa-Desa0
- Bawaslu Kabupaten Tegal Memperingati Ulang Tahun Bawaslu Ke- 150
- BAWASLU KAB. TEGAL KEMBALI LANTIK PAW PANWASLU KECAMATAN0
- PATROLI KAWAL HAK PILIH DI DESA PROCOT0
- Talkshow Bawaslu : Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tegal0
- 5 Masukan Bawaslu Kabupaten Tegal saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU0
- Bawaslu Kabupaten Tegal Pastikan Penetapan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Sesuai Aturan0
- Difabel Juga Punya Hak Pilih!0
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Tegal
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Tegal
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
- PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH ZONA IV PERIODE 2023 - 2028
- Pengumuman Pendaftaran Pegawai Non PNS
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS
- Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Pengawas TPS
- Generasi Muda Adalah Agent of Social Change
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS GEL II

Keterangan Gambar : Dokumentasi Pengawasan Melekat Tahapan Pencalonan Bacaleg DPRD Kab. Tegal
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan secara melekat proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa jadwal pengajuan bakal calon dilakukan pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat kecuali hari terakhir masa pengajuan yaitu sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tegal secara bergantian melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal mulai tanggal 8 Mei 2023 hingga tanggal 14 Mei 2023 yang dilakukan hingga pukul 23.59 WIB. Terdapat sejumlah 16 (enam belas) Partai Politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal, yaitu:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golongan Karya
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan, dan
- Partai Ummat
Sedangkan 2 (dua) ) Partai Politik lainnya yaitu Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia sampai dengan ditutupnya masa pengajuan yakni tanggal 15 Mei 2023 pukul 00.00 WIB tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Berbeda dari Pemilu sebelumnya, proses pengajuan bakal calon anggota DPR/D untuk Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan dua cara, yaitu menyampaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital yang diunggah kedalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan), serta dokumen fisik yang diserahkan berupa dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon.
Proses pengajuan dalam hal dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diserahkan kepada KPU dalam bentuk digital yang diunggah dalam Silon terdapat beberapa kendala teknis yang dialami oleh beberapa Partai Politik, sehingga diantaranya ada yang mengajukan permohonan kepada KPU untuk dapat melakukan pengajuan kembali bakal calon anggota DPR/DPRD. Diantara Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tegal yang mengajukan kembali adalah: Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia pengajuan kembali pada Hari Jum’at 19 Mei 2023, dan Partai Demokrat pengajuan kembali pada Hari Minggu, 21 Mei 2023.
Dari pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD yang dilakukan oleh tiga Partai Politik di Kabupaten Tegal pada Hari Jum’at dan Minggu tanggal 19 dan 21 Mei 2023 tersebut juga tidak lepas dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal.